SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara, serta hasil pemeriksaan mendalam terhadap sedikitnya 12 saksi.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni:
- YA, Komisaris PT QSS;
- IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU;
- HSFD, penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP, Direktur PT QSS.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit sebelumnya diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun dalam praktiknya, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB, kegiatan penambangan justru diduga tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Penyidik menemukan fakta bahwa bauksit yang diekspor berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah konsesi PT QSS. Material tersebut kemudian dikirim ke luar negeri menggunakan dokumen IUP-OP, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik perusahaan.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen perizinan dan ekspor. Tersangka SDT diduga meminta bantuan IA dan pihak lain untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD selaku pejabat di Kementerian ESDM agar dokumen tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat hukum.
“Perizinan tetap diterbitkan secara melawan hukum,” ungkap sumber penyidikan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari aktivitas pengiriman bauksit ilegal yang memanfaatkan dokumen resmi perusahaan tambang.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.







.jpg)



