Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus Ekspor CPO


Sambar.id, Jakarta —
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan YHF, Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan proses hukum kasus ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.


Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose ahli, serta hasil pemeriksaan terhadap 28 saksi. Seluruh proses disebut dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Kasus ini menyeret perhatian publik karena menyentuh institusi pengawas pelayanan publik yang selama ini menjadi simbol kontrol terhadap penyelenggara negara. Namun dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, YHF diduga justru menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi arah penanganan kasus minyak goreng dan ekspor CPO yang sempat mengguncang ekonomi nasional pada 2022.


Penyidik mengungkap, pada awal Februari 2022 saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng, YHF menginisiasi investigasi Ombudsman RI dengan memerintahkan survei di 34 provinsi dan pelacakan informasi media terkait distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng.


Hasil investigasi tersebut awalnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 yang berfokus pada dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.


Namun, dalam perkembangan berikutnya, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan tersebut. Materi yang semula membahas kelangkaan minyak goreng diduga diarahkan menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor CPO.


Kejagung menilai perubahan materi laporan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berdampak serius terhadap proses penegakan hukum perkara ekspor CPO.


Tak hanya itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang semestinya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI selaku pihak terlapor, diduga justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.


Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Bahkan, hasil LAHP itu disebut turut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.


Dalam penyidikan lebih lanjut, YHF juga diduga menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut. Aliran dana disebut mengalir melalui rekening Bank BCA atas nama ANK serta melalui sejumlah proyek perusahaan yang terafiliasi dengan grup usaha tersebut.


Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YHF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Penetapan tersangka terhadap seorang anggota Ombudsman RI menjadi sinyal keras bahwa penyidik tengah membidik dugaan permainan pengaruh di balik penanganan kasus besar ekspor CPO. Perkara ini sekaligus membuka babak baru soal dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjadi pengawas, namun justru diduga ikut mengintervensi proses hukum.

Lebih baru Lebih lama