KEJATI SUMSEL Sita Aset Strategis PT KMM, Usut Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022


SAMBAR.ID, PALEMBANG
— Langkah hukum kembali ditegaskan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyitaan aset milik PT KMM pada Kamis, 30 April 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.


Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026. 


Objek penyitaan berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.


Aset yang disita bukan barang biasa. Penyidik mengamankan satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3, sebuah perangkat vital dalam industri konstruksi yang diduga berkaitan erat dengan alur distribusi dan aktivitas bisnis PT KMM dalam perkara ini.


Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain:

  • Aggregate Storage Group
  • Concrete Mixer
  • Main Chassis Section (penimbangan semen dan air)
  • Control Cabin
  • Accessories Included
  • Cement Silo
  • Generator Set


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum dan dalam kondisi aman serta kondusif.


“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan telah dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.


Langkah penyitaan ini mempertegas keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor distribusi material strategis seperti semen.


Kasus ini sendiri masih terus bergulir. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran aset lain serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.


Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan distribusi bahan bangunan, langkah Kejati Sumsel ini menjadi sinyal tegas: praktik culas dalam rantai distribusi tidak lagi mendapat ruang aman.


Penyidikan berlanjut. Publik menunggu—siapa berikutnya yang akan dimintai pertanggungjawaban. (Amel)

Lebih baru Lebih lama