SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Aktivitas penambangan tembaga ilegal tanpa izin kembali marak terjadi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, khususnya Desa Oyom. Praktik ilegal ini dikhawatirkan memicu konflik sosial di masyarakat.
Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Azwar Anas, mengaku tidak terkejut menerima laporan warga dan Tim Investigasi Jaringan Anak Sulteng (JAS) terkait tambang ilegal tersebut, Selasa (05/05/2026).
Padahal, Desa Oyom telah memiliki kesepakatan warga yang diketahui pemerintah setempat untuk melarang pengambilan, pengelolaan, dan penjualan material tembaga sebelum Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan.
Azwar Anas menyayangkan sikap Polres Toli-Toli dan Satgas Penegakan Hukum (Satgaskum) yang dinilai pasif. Padahal, barang bukti telah diamankan Kepala Dusun IV Ogotaring bersama warga, dan identitas oknum yang diduga sebagai cukong beserta kroninya sudah diketahui.
Menurut informasi warga, material tembaga yang sempat ditahan justru dijemput dan dikawal langsung oleh cukong asal Gorontalo berinisial EM dengan beberapa pengawal sipil.
"Apa yang ditakutkan Polres Toli-Toli dan Satgaskum sehingga membiarkan aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan?" tanya Anas yang akrab disapa Anas Kaktus.
Ia menegaskan akan terus mengawasi aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan karena merugikan negara dan masyarakat.
Namun Bukti-bukti yang dimiliki akan diteruskan secara berjenjang ke aparat penegak hukum, termasuk Gubernur Sulteng dan Satgaskum yang dibentuk Presiden Prabowo.
"Hari ini saya melihat kesadaran masyarakat Desa Oyom belum menemukan keadilan. Selaku anak bangsa, kami berkewajiban membantu memperjuangkannya demi mewujudkan keadilan sosial," pungkasnya.***






.jpg)



