Luar Biasa:Kembali Kapolsek Pujud Turun Gunung Pimpin Langsung Jajaran Personil Sikat Pelaku Bisnis Narkoboy dan Amankan BB 5,35 Gram

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Minggu Tanggal 24 Mei 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Kapolsek Pujud Tunjukan Komitmennya Kembali Bersama Jajaran Personil Sikat Pelaku Bisnis Narkoboy di Wilayah Hukum Polsek Pujud Polres Rohil.


Pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat Jalan lintas pujud Tanjung Medan Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.


Lalu melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan.


Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib tanpa ulur waktu Kapolsek beserta jajaran tim mendatangi rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal yang mana pada saat dilakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut sedang mandi.


"Setelah di amankan bahwa seorang laki-laki tersebut mengaku bernama Lian Saheri Alias Ompong"


Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil RT saudara Parman dengan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan.


Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang mana dompet tersebut ditemukan didalam karung beras tepatnya di dapur.

Kemudian dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih ditemukan di pintu depan rumah dengan ditimpa dengan batu kecil serta ditemukan kembali 1 (satu) buah mancis diatas meja dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru diatas lantai yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi, ungkap Kapolsek Pujud.


Setelah di Interogasi terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu benar miliknya yang di peroleh dari saudara Andik Alias On ces (dalam Lidik) atas temuan barang bukti tersebut tim langsung membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan dengan barang bukti berat kotor 5,35 (lima koma tiga lima) Gram di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pujud, Imbuhnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: Kapolsek Pujud

Lebih baru Lebih lama