Polres Oku Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Serahkan Diri Setelah Melakukan Tindak Kejahatan


Sambar.id PALEMBANG – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) di bawah naungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/101/V/2026/SPKT/RES OKU/Polda Sumsel tanggal yang sama, yang dilaporkan oleh Hadiman selaku pelapor.

 

Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Perkebunan, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. 


Korban dalam kasus ini adalah Hariyandi bin Sadeni (alm), berusia 40 tahun, bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. 


Sementara itu, pelaku adalah Desi bin Kumar, lahir 1 Januari 1984, juga bekerja sebagai petani. Ia dulunya tinggal di Dusun II Desa Mendingin, namun saat ini beralamat di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika pelaku berangkat dari rumahnya menuju kebun dengan berjalan kaki. 

Sekitar dua jam kemudian, ia bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berniat pulang dari kebun. Saat berpapasan, korban melihat ke arah pelaku, dan hal itu membuat pelaku merasa tersinggung. 


Tanpa berbicara banyak, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban. Setelah melakukan tindakan itu, pelaku segera melarikan diri dan pulang ke desa melalui jalan yang berbeda.

 

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bertemu dengan Bambang Irawan, yang kemudian mengantarnya ke rumah Kepala Desa Mendingin. Ia tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, dan baru diserahkan kepada pihak kepolisian Sektor Ulu Ogan oleh Kepala Desa pada pukul 15.30 WIB. 


Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan diri dan penanganan resmi oleh aparat kepolisian tercatat terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

 

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, diketahui motif di balik tindakan kejahatan ini adalah rasa dendam yang masih tersimpan di hati pelaku. Hal ini berkaitan dengan peristiwa di masa lalu, di mana korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.

 

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyelidikan, di antaranya sebilah pisau sepanjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku, serta baju kaos berwarna biru dan celana pendek berwarna coklat milik korban.

 

Atas tindakannya, pelaku dijatuhkan tuduhan berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) bersama Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga saat ini, penyidik masih terus menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera diserahkan ke lembaga pengadilan.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum, serta tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

(Amel)

Lebih baru Lebih lama