Publik Desak APH dan Kejati Sulsel Usut Dugaan Pemborosan Rp34 Miliar Proyek Pabrik Benih Jagung di Maros

Sambar.id, SULSEL |

Makassar — Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Proyek pembangunan pabrik benih jagung senilai Rp34 miliar di Dusun Pagembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan tajam. Fasilitas yang dibiayai dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 itu diduga tidak berfungsi optimal dan berpotensi menjadi simbol pemborosan anggaran daerah.


Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan. Desakan ini bukan tanpa alasan. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi pabrik benih jagung pertama di Sulsel dengan kapasitas memenuhi 15 persen kebutuhan petani—sekitar 6.000 hingga 7.000 ton per tahun—kini justru disebut minim aktivitas.


Pabrik tersebut sebelumnya diresmikan oleh Andi Sudirman Sulaiman dengan harapan menjadi tonggak kemandirian benih jagung di daerah. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, operasional pabrik hanya berjalan optimal dalam waktu singkat pasca peresmian, sebelum akhirnya meredup tanpa kejelasan.


“Kalau benar proyek puluhan miliar itu tidak berfungsi optimal, maka aparat penegak hukum harus turun. Ini uang rakyat,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik bukan hanya pada aspek teknis operasional, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel saat dipimpin oleh Andi Ardin Tjatjo. Karena itu, publik menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.


Ketua Lemkira, Rizal Rahman, menegaskan bahwa proyek pemerintah yang tidak memberikan manfaat maksimal patut diduga memiliki persoalan mendasar, baik dalam tahap perencanaan maupun implementasi.


“Program pembangunan harus berbasis kajian kebutuhan dan perencanaan matang. Jika tidak, maka potensi pemborosan anggaran sangat besar,” ujarnya.


Ia juga mendorong lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit investigatif. Audit tersebut dinilai krusial untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.


Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka langkah hukum lanjutan harus ditempuh. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meningkatkan status ke tahap penyelidikan hingga penyidikan guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun melalui mekanisme pengembalian kerugian negara.


Landasan Hukum dan Regulasi


Desakan publik ini memiliki pijakan kuat dalam berbagai regulasi nasional yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara


Mengatur tanggung jawab pejabat pengelola anggaran atas kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau penyimpangan.


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


Memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan audit, termasuk audit investigatif terhadap dugaan kerugian negara.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk larangan penyalahgunaan wewenang.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah.


Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Publik menilai, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berakhir sebagai bangunan tanpa fungsi.


Lebih dari sekadar proyek mangkrak, persoalan ini menyentuh inti kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Ketika fasilitas yang seharusnya menopang kesejahteraan petani justru tidak berjalan optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara—tetapi juga keadilan bagi rakyat.


Desakan kini mengarah jelas: audit menyeluruh, transparansi total, dan penegakan hukum tanpa kompromi. Jika ada penyimpangan, publik menuntut agar tidak ada lagi ruang aman bagi siapa pun yang bermain dengan anggaran rakyat. (Sb)

Lebih baru Lebih lama