SAMBAR.ID// SURABAYA - Pertengkaran antara dua warga Surabaya usai kegiatan undian di Pakuwon Mall pada Januari 2026 berujung saling laporan ke pihak kepolisian.
Kedua warga tersebut diketahui bernama Ronald, warga Simpang Darmo Permai Utara 6/5 Surabaya, dan Sudarto, warga Simo Pomahan II Blok 5, Sukomanunggal, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat kegiatan undian berlangsung dan diduga terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak. Situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik yang memicu keributan di lokasi.
Ronald mengaku keberatan atas dugaan pemukulan dalam insiden tersebut. Sementara itu, Sudarto dilaporkan mengalami luka pada bagian hidung yang disebut terjadi secara tidak sengaja saat keributan berlangsung. Merasa sama-sama dirugikan, keduanya akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian.
Sudarto diketahui melapor ke Polrestabes Surabaya, sedangkan Ronald membuat laporan di Polisi Lakarsantri. Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Di tengah proses tersebut, pihak Polisi Lakarsantri disebut menyarankan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara damai dan kekeluargaan guna membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak.
Sampai kini belum ada keterangan resmi terkait hasil mediasi maupun kelanjutan proses hukum dari perkara tersebut.










