Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Pria Bertato Atas Kepemilikan Sabu di Tallunglipu


Humas Polres Toraja Utara - Sambar.id

Senin, 04 Mei 2026 | 16:41 WIB 

____________________________________________

Pelaku Narkoba

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika (kiri) dan barang bukti sabu dalam pipet hitam (kanan) diamankan Sat Resnarkoba Polres
Toraja Utara. (Foto: Dok. Istimewa) 

_____________________________________________

TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toraja Utara kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten
Toraja Utara. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria bertato berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Sat
Resnarkoba terkait laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di
Jln. Serang Lorong 5, Kelurahan Tampo Tallunglipu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Suardi,
melakukan pengintaian di lokasi pada Kamis malam, (16/04/2026). Hasil dari pengintaian itu petugas
berhasil mengamankan pelaku pertama, RL alias PK, saat berada di lokasi kejadian.


"Bahwa benar pihaknya berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku penyalahgunaan
peredaran narkotika berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) beserta dengan barang
bukti," kata Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Muhammad Arif. 


Dalam interogasi awal, RL mengaku bahwa barang haram tersebut dirinya pesan seharga 400 ribu
rupiah bersama rekannya FH alias LP dengan cara berboncengan motor ke titik lokasi yang
ditentukan. Namun, saat penyergapan terjadi, tersangka FH berhasil melarikan diri menggunakan
sepeda motor.


Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 (Satu) sachet
plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis Sabu. Barang bukti
tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah pipet berwarna hitam.


Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pengembangan selama sepuluh hari, tersangka FH alias LP akhirnya berhasil
diringkus pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 23.08 WITA di Lembang Rindingbatu, Kecamatan
Kesu', Kabupaten Toraja Utara.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepolisian menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk terus bersinergi dalam
memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba demi menjaga Kabupaten Toraja
Utara tetap kondusif dan bersih dari pengaruh zat terlarang.


(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)





Lebih baru Lebih lama