SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Jajaran Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Jumat malam (15/5/2026).
Seorang pria berinisial E (42), warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan petugas dalam pengungkapan tersebut.
Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah S.Sos, melalui Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa.
“Setelah menerima informasi, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak ke lokasi. Namun pelaku sudah lebih dulu bergeser ke arah Kota Palu,” kata IPTU Zulham, Sabtu (16/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan traffic light Mamboro. Pelaku ditemukan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DC 5437 FO.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu paket besar sabu dalam plastik klip merah, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dalam plastik klip biru, satu plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu helm KYT warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena.
Saat ini tersangka E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***








.jpg)



