SAMBAR.ID, PALEMBANG — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Di tengah pusaran perkara korupsi bernilai jumbo, penyidik tak hanya memburu pelaku, tetapi juga memaksa uang negara kembali ke kas publik.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, diungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari tersangka WS, direktur di PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya, Kamis (7/5/2026).
Dana itu merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan tersebut, dengan total estimasi kerugian negara mencapai Rp1,42 triliun.
Namun angka penyelamatan yang berhasil dicapai jauh lebih signifikan. Hingga saat ini, Kejati Sumsel mencatat total uang negara yang berhasil diamankan telah menyentuh Rp1.208.832.842.250.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya konkret penyelamatan keuangan negara,” tegas Vanny.
Sisa Ratusan Miliar, Ancaman Lelang Mengintai
Meski sebagian besar kerugian telah tertutup, masih tersisa sekitar Rp219,77 miliar yang belum dikembalikan. Tersangka WS menyatakan kesanggupan melunasi dalam waktu satu bulan.
Namun Kejaksaan tak memberi ruang kompromi. Jika janji itu ingkar, Jaksa Penuntut Umum memastikan akan melelang aset sitaan berupa lahan perkebunan milik tersangka.
Langkah ini menegaskan arah penegakan hukum yang tak lagi berhenti pada penjara, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Skandal KUR Fiktif: Tersangka Bertambah, Jaringan Terkuak
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga kembali mengembangkan perkara lain yang tak kalah serius: dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan kas besar di salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka—bahkan satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—kini penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni:
SF, seorang ASN yang menjabat kepala bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir
AW, wiraswasta
SP, wiraswasta
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Dari tiga tersangka tersebut, SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara AW dan SP mangkir dari panggilan penyidik.
Modus Terstruktur: Data Dicuri, Kredit Dikuras
Pola kejahatan yang terungkap menunjukkan praktik yang sistematis dan terorganisir. Kredit KUR diduga diajukan menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya, lengkap dengan pemalsuan dokumen usaha.
Proses pencairan kemudian dipermudah oleh oknum internal bank, sementara dana yang cair justru mengalir ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan proyek.
Adapun para tersangka baru berperan sebagai penerima manfaat yang secara sadar mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan kredit fiktif.
Hingga kini, total 68 saksi telah diperiksa dengan estimasi kerugian negara dalam perkara KUR ini mencapai Rp11,45 miliar.
Penegakan Hukum Berlapis, Uang Negara Jadi Prioritas
Dengan total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KUR dan penyelamatan lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus kredit korporasi, Kejati Sumsel menunjukkan pola penegakan hukum yang tidak lagi setengah hati.
Penindakan pidana berjalan beriringan dengan pemulihan kerugian negara—dua sisi yang selama ini kerap timpang dalam praktik pemberantasan korupsi.
Kasus ini menjadi sinyal keras: korupsi tak hanya berujung jeruji, tetapi juga pengurasan kembali seluruh aset hasil kejahatan. Negara, kali ini, tidak mau lagi sekadar dihianati—tetapi menagih sampai lunas. (Amel)











.jpg)



