Sidang Satelit Kemhan Terkuak: Kontrak Jalan di Tengah Anggaran Diblokir, Negara Dibebani Rp 306 Miliar


Sambar.id Jakarta — Tabir dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan kian terbuka. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa, 5 Mei 2026 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, praktik pengadaan yang menyimpang dari prosedur mulai terurai satu per satu melalui keterangan para saksi.


Perkara yang melibatkan PT Navayo International AG ini telah memasuki persidangan ketujuh, dengan total delapan saksi dihadirkan—sebagian besar merupakan pejabat tinggi purnawirawan TNI dan pejabat strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan.


Kontrak Diteken Tanpa Anggaran


Fakta paling mencolok dalam persidangan adalah penandatanganan kontrak pengadaan satelit oleh terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc pada 1 Desember 2015 dengan pihak Airbus Defence and Space SAS, saat Kementerian Pertahanan belum memiliki alokasi anggaran dalam DIPA.


Situasi tak kunjung membaik ketika pada 2016 anggaran sebesar Rp1,17 triliun justru diblokir akibat minimnya data dukung seperti kajian ilmiah, analisis bisnis, hingga review dari BPKP. Alih-alih melengkapi persyaratan administratif, terdakwa justru melanjutkan langkah kontroversial.


Pada 12 Oktober 2016, kontrak baru senilai USD 34,1 juta—kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta—ditandatangani dengan PT Navayo International AG, meski status anggaran masih diblokir. Tindakan ini dinilai mengabaikan aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 17 Tahun 2014.


Peran “Tenaga Ahli” Tanpa Honor


Nama Thomas Anthony Van Der Heyden mencuat sebagai sosok kunci. Meski berstatus tenaga ahli tanpa honor resmi, ia disebut aktif sejak awal dalam memaparkan program, hingga terlibat langsung dalam proses kontrak dengan Airbus dan Navayo.


Perannya tidak berhenti di situ. Bersama pihak lain, ia juga diduga terlibat dalam pengajuan dokumen administrasi berupa invoice dan certificate of performance (COP), yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak—padahal fungsi barang belum dapat dipastikan.


Barang Datang, Fungsi Tak Jelas


Pihak Navayo tercatat telah mengirimkan 54 item dalam tujuh kali pengiriman. Namun ironisnya, barang-barang tersebut belum pernah melalui uji fungsi maupun uji teknis.


Saksi Pranyoto, mantan anggota tim penerima barang, mengungkap bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan tenaga ahli dan tanpa dokumen teknis yang memadai. Tim hanya mencocokkan fisik barang dengan data pengiriman, tanpa mengetahui apakah itu benar perangkat satelit atau sekadar formalitas administrasi.


Saksi: Proyek Tak Lazim, Tanpa Kajian


Kesaksian para pejabat kunci semakin mempertegas kejanggalan proyek ini.

Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi menyatakan sejak awal dirinya tidak sepakat pengelolaan satelit diambil alih Kementerian Pertahanan dari Kementerian Kominfo. Ia juga menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak penting, melainkan karena ketiadaan data dukung yang memadai.


Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan menyebut proyek ini “tidak lazim”, karena berjalan tanpa feasibility study dan tanpa kepastian anggaran—dua syarat mendasar dalam setiap pengadaan strategis negara.


Gugatan Arbitrase, Negara Menanggung Beban


Konsekuensi dari tata kelola yang amburadul ini berujung mahal. Karena merasa tidak dibayar, Navayo menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase ICC di Singapura.


Putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat memaksa negara membayar USD 21,38 juta atau setara Rp306,8 miliar per 15 Desember 2021, termasuk pokok dan bunga.


Putusan ini kini menjadi beban keuangan negara—sebuah ironi dari proyek yang sejak awal dinilai cacat prosedur.


Penuntutan Koneksitas


Perkara ini ditangani secara koneksitas oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer—menandakan kompleksitas perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.


Sidang akan terus berlanjut, dengan publik menanti: apakah kasus ini akan berhenti pada prosedur, atau menyeret aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar pengadaan strategis pertahanan negara. (*)

Lebih baru Lebih lama