Sambar.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan amar yang menegaskan: terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Amar Putusan: Bebas Primair, Terjerat Subsidair
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Atas dasar itu, IBAM dijatuhi hukuman:
Pidana penjara 4 tahun
Denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 120 hari
Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa diperintahkan untuk ditahan
Majelis juga menetapkan mekanisme penyitaan dan pelelangan harta jika denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonis Lebih Ringan, JPU Evaluasi
Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Selisih yang signifikan ini membuka ruang evaluasi serius dari pihak penuntut.
JPU menyatakan akan mempelajari secara m
enyeluruh salinan putusan, termasuk pertimbangan hukum majelis, sebelum menentukan langkah lanjutan—apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Ada Dissenting Opinion
Menariknya, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim anggota. Meski demikian, tim JPU menegaskan tetap menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Eksekusi Penahanan Menunggu Administrasi
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus pada perintah penahanan terhadap terdakwa. Eksekusi akan segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan resmi putusan atau penetapan dari majelis hakim.
Regulasi yang Melingkupi
Perkara ini berada dalam koridor hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait prosedur peradilan pidana
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara
Catatan Kritis
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi lompatan kemajuan justru tercoreng oleh praktik korupsi. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan memunculkan pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas berikutnya dari JPU—apakah akan menerima putusan ini atau membawa perkara ke tingkat banding demi rasa keadilan yang lebih luas.







.jpg)



