Penulis Oleh : Smiet Lalove (Pemerhati Adat & Budaya)
SAMBAR.ID,Opini, Palu - Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas keberagaman suku, adat istiadat, dan keyakinan. Namun, belakangan ini kerap muncul ketegangan sosial ketika suatu ritual adat dipandang bertentangan dengan pemahaman keagamaan tertentu, termasuk yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Persoalan ini mencuat bukan karena ritual itu sendiri, melainkan akibat perbedaan cara pandang dan maraknya penghakiman sepihak di media sosial melalui potongan informasi yang tidak utuh.
Untuk membangun tatanan masyarakat yang harmonis, diperlukan jalan tengah yang bijaksana dalam melihat hubungan antara adat (Ada) dan agama.
1. Memahami Perbedaan Budaya dan Keyakinan
Salah satu akar kesalahpahaman adalah kecenderungan mencampuradukkan antara ekspresi budaya dan akidah keagamaan. Tidak semua ritual adat merupakan praktik keagamaan. Banyak di antaranya—seperti tradisi Pora Binangga pada masyarakat Kaili—merupakan simbol budaya yang mengandung nilai solidaritas, rasa syukur, dan pelestarian sejarah, bukan bentuk ibadah atau pemujaan syariat.
Manusia adalah makhluk yang hidup dengan simbol (air, api, makanan bersama, atau prosesi ritual). Konflik kerap terjadi karena kita sering terjebak pada bentuk fisik (wadah) dan menghakimi simbol tersebut, namun gagal menangkap esensi nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya (isi).
2. Dua Jalan, Satu Tujuan
Agama dan Ada sesungguhnya tidak harus dipertentangkan secara membabi butu karena keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi:
Agama: Hadir sebagai petunjuk keimanan dan tuntunan moral yang menghubungkan manusia dengan Tuhan.
Ada (Adat): Hadir sebagai pedoman sosial yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan lingkungannya.
Keduanya berjalan pada rel masing-masing, namun bertemu pada nilai universal yang sama: memanusiakan manusia, memelihara alam, dan membangun kedamaian.
3. Perlindungan Negara terhadap Ritus Adat
Secara hukum, Negara memberikan ruang dan perlindungan bagi pelestarian kebudayaan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Ritus diakui sebagai salah satu dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilindungi.
Pasal Ritus: Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara sakral tradisional (seperti syukuran panen, laut, atau siklus hidup) yang memiliki nilai sejarah, spiritual, sosial, dan identitas budaya. Negara menjamin ritus untuk didata, dilestarikan, dan dikembangkan, dengan catatan tetap menghormati hak warga negara dan keberagaman keyakinan.
4. Solusi dan Tanggung Jawab Bersama (Jalan Tengah)
Untuk mencegah fragmentasi sosial di era digital, setiap elemen masyarakat memiliki peran penting:
Pemerintah: Hadir sebagai fasilitator netral, membentuk forum dialog kebudayaan lintas sektor, dan memperkuat dokumentasi filosofi tradisi lokal agar tidak salah tafsir.
Tokoh Agama: Mengedepankan pendekatan edukasi, tabayun, dan dialog yang santun, bukan memberikan stigma negatif atau menghakimi praktik budaya.
Tokoh Adat & Pelaku Budaya: Bersikap terbuka untuk menjelaskan makna filosofis di balik simbol-simbol ritual kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Masyarakat & Generasi Muda: Menghindari provokasi media sosial, mempelajari budaya secara kritis-ilmiah, serta menjadi penerjemah nilai tradisi ke dalam dunia modern.
Kesimpulan: Sintuvu sebagai Jalan Bersama
Masyarakat Kaili mewariskan nilai luhur yang disebut Sintuvu—sebuah semangat kebersamaan, persatuan, dan gotong royong. Nilai Sintuvu inilah yang harus menjadi fondasi utama dalam menyikapi perbedaan.
Menjaga budaya tidak berarti meninggalkan agama, dan menjalankan agama tidak harus menghapus seluruh warisan budaya. Ketika adat dihormati, agama dimuliakan, dan dialog dikedepankan melalui semangat Sintuvu, maka keberagaman akan menjadi kekayaan yang memperkuat persaudaraan bangsa, bukan sumber perpecahan.
Rumusan Ringkas untuk Dialog Kebudayaan (Saduran Komiu):
"Ritus adalah salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan yang sah dan diakui oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Oleh karena itu, ritus adat perlu dipahami secara utuh sebagai bagian dari identitas budaya yang kaya akan nilai sejarah dan kearifan lokal. Pelestariannya harus berjalan beriringan dengan rasa saling menghormati terhadap keberagaman keyakinan agama serta hak-hak konstitusional setiap warga negara."***









.jpg)



