SAMBAR.ID | BATURAJA – Unit Perempuan Satuan Reserse PPA dan PPO Polres OKU berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Kejadian berlangsung Minggu, 31 Mei 2026 pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi. Korban Puja Astuti Winanda (34 th) mengalami perlakuan kasar setelah terjadi pertengkaran mulut dan tantangan berkelahi yang bermula dari persaingan pelanggan antara Panti Pijat Sekar Wangi dan Panti Pijat JP.
Pelaku utama bernama Eka Safta Dewi Putri (39 th) datang bersama dua orang lainnya, lalu membanting korban, membenturkan kepala ke lantai dua kali, mencakar mulut, dan memukul bahu hingga luka.
Kanit beserta anggota segera turun ke lokasi dan sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan pelaku ke Polres OKU.
Barang bukti disita:
Hasil Visum et Repertum
Baju barong Bali warna biru
3 helai rambut tambahan
Pelaku kini dalam proses hukum lebih lanjut.
(A1113L)








.jpg)



