Bahas Sengkarut Pilkada dan Otonomi Daerah, Gubernur Sulteng didaulat Jadi Pemateri Utama di FGD DPD RI

GUBERNUR SULAWESI TENGAH, Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si., mendapatkan kehormatan untuk menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) RI/F-IST sambar id 


SAMBAR.ID, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si., mendapatkan kehormatan untuk menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 


Forum nasional ini secara khusus menyoroti sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung serta dualitas peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.


FGD yang mengusung tema "Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif" ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kehadirannya berfokus pada substansi tata kelola pemerintahan, bukan mengenai anggaran.


"Saya diundang sebagai narasumber untuk memaparkan dua materi utama, yaitu terkait pemilihan langsung kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta posisi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi, ini bukan soal fiskal," ujar mantan Kepala Desa yang kini memimpin Sulawesi Tengah tersebut.


Menyoroti Ketimpangan Desentralisasi Asimetris


FGD DPD RI kali ini menyoroti potret desentralisasi di Indonesia yang dinilai tidak lagi bisa diukur hanya dengan kerangka umum otonomi daerah. Meski UU No. 23 Tahun 2014 menjadi payung hukum utama, pada praktiknya terdapat sejumlah daerah yang diatur secara khusus atau istimewa dengan logika kelembagaan yang berbeda.


Beberapa daerah dengan status khusus tersebut antara lain:


Aceh: Diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006 (memiliki partai politik lokal yang otonom).


Yogyakarta (DIY): Diatur melalui UU No. 13 Tahun 2012 (pengisian jabatan berdasarkan kelembagaan kultural).


Papua: Diatur melalui UU No. 2 Tahun 2021 (afirmasi politik bagi putra asli daerah).


Jakarta: Diatur melalui UU No. 2 Tahun 2024 (gubernur dipilih langsung dengan syarat legitimasi suara di atas 50%).


Namun, pengakuan status khusus ini dinilai masih parsial dan tidak konsisten. Asimetrisme yang ada saat ini lebih banyak lahir dari tekanan politik episodik, penyelesaian konflik, atau akomodasi elite lokal—bukan dari desain kelembagaan yang koheren berbasis prinsip.


Akibatnya, desentralisasi berjalan tanpa arah normatif yang jelas mengenai batasan wilayah yang harus diatur secara seragam (simetris) dan wilayah yang membutuhkan pengaturan khusus (asimetris).


Kontradiksi Struktural Dua Wajah Gubernur


Salah satu masalah krusial yang akan dibahas adalah dualitas jabatan gubernur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Di satu sisi, gubernur adalah kepala daerah otonom yang dipilih langsung oleh rakyat (wajah demokratis). Di sisi lain, gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah (wajah administratif-hierarkis).


Kontradiksi ini kerap memicu ketegangan struktural. Ketika gubernur dipilih oleh rakyat tetapi wajib mengeksekusi kebijakan pusat, muncul pertanyaan besar: kepada siapa sesungguhnya ia harus bertanggung jawab?


Dampaknya, hubungan kerja antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kerap diwarnai konflik akibat kompetisi politik lokal yang tidak terkanalisasi dengan baik.


Daftar Pembicara dan Peserta Forum


FGD ini dirancang untuk menjawab tiga dimensi utama: desain kelembagaan desentralisasi, desain elektoral/rekrutmen kepala daerah, serta evaluasi teknis pasca-Pilkada 2024.


Narasumber Utama:


GKR Hemas (Wakil Ketua DPD RI) – Keynote Speaker


Ketua Komisi II DPR RI / Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri


Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si. (Gubernur Sulawesi Tengah)


Titi Anggraini (Akademisi / Penggiat Pemilu)


Mardyanto Wahyu Tryatmoko (Kapus PDN BRIN)


Moderator: PDN BRIN


Peserta Diskusi (20–30 Pemangku Kepentingan):


Forum ini akan dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Otda dan Ditjen Adwil Kemendagri, Bappenas, KPU, Bawaslu, lembaga pemikir seperti CSIS, Perludem, Habibie Center, CELIOS, I-OTDA, seluruh Asosiasi Pemerintah dan DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, serta tim Litbang Kompas dan Tempo.


Misi Besar FGD


Melalui 11 pertanyaan pemandu—termasuk respons pasca-Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024—forum ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan konkret. Target utamanya adalah memberikan masukan kritis bagi agenda revisi UU No. 23 Tahun 2014 dan UU Pilkada.


DPD RI berkomitmen agar desentralisasi politik di Indonesia tidak sekadar berhenti sebagai pengakuan normatif di atas kertas, melainkan hadir secara substantif dalam wujud kelembagaan, kewenangan, dan distribusi sumber daya yang nyata bagi kemakmuran daerah.***/Ibra.


Source : Tim Media Berani 

Lebih baru Lebih lama