Sambar.id, Kayong Utara, Kalimantan Barat – Kayong Utara, Kalimantan Barat – Keluarga dua tersangka kasus dugaan pertambangan tanpa izin dibuat terkejut setelah tidak menemukan keduanya di ruang tahanan Polres Kayong Utara saat hendak melakukan penjemputan, Sabtu (21/6/2026).
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka, yakni Wahyudi alias Yudi bin (Alm) Yunus dan Hamadi alias Madi bin (Alm) Saparudin, sebelumnya menjalani penahanan terkait perkara dugaan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.
Beredarnya Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Han/21/VI/2026 dan Berita Acara Pengeluaran Tahanan tertanggal 21 Juni 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memicu dugaan dan spekulasi terkait keberadaan kedua tersangka.
Reno V. Doloksaribu, S.H., selaku kuasa hukum kedua tersangka, menyatakan pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.
Menurut Reno, keluarga datang untuk menjemput setelah memperoleh informasi bahwa masa penahanan telah berakhir, namun kedua kliennya tidak lagi berada di ruang tahanan.
"Kami meminta penjelasan resmi terkait keberadaan klien kami. Jangan sampai muncul spekulasi liar di tengah masyarakat karena informasi yang tidak jelas. Negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum," ujar Reno.
Reno menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila tidak segera diperoleh penjelasan yang transparan mengenai proses pengeluaran maupun keberadaan kedua kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan kedua tersangka maupun kronologi pengeluaran mereka dari tahanan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Breaking News ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi di lapangan..








.jpg)



