Sambar.id, Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mempercepat transformasi digital sekaligus memperkuat sistem penuntutan tunggal (Single Prosecution System) saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian strategis, di antaranya Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, forum ini menjadi pijakan awal dalam merumuskan arah kebijakan serta penyusunan anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran 2027.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa yang dinilai berhasil menjaga integritas dan profesionalisme lembaga sehingga menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi.
Menurutnya, penyelenggaraan Musrenbang secara hybrid juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat," tegas Burhanuddin.
Fokus pada Sistem Penuntutan Tunggal
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya agenda penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penanggulangan narkotika.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General yang akan menjadi fokus utama pada Tahun Anggaran 2027.
Salah satu prioritas strategis adalah implementasi Single Prosecution System, yaitu sistem penuntutan tunggal yang didukung digitalisasi penuh proses bisnis dan administrasi perkara sebagai persiapan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Selain itu, Kejaksaan juga mempercepat operasionalisasi Adhyaksa Chambers, sebuah pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN maupun kementerian/lembaga yang bertujuan memperkuat fungsi Jaksa Agung sebagai Advocaat General negara.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mendukung iklim investasi nasional yang lebih sehat dan kompetitif.
Transformasi Bukan Sekadar Digitalisasi
Burhanuddin mengingatkan bahwa transformasi digital yang sejalan dengan RPJMN 2025–2029 tidak boleh dimaknai sebatas penggantian sistem manual menjadi elektronik.
Menurutnya, transformasi digital harus menjadi momentum perubahan mendasar dalam tata kelola kelembagaan, pola kerja, mekanisme pengawasan, hingga akuntabilitas kinerja kepada publik.
"Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja, baik di pusat maupun daerah, membangun komunikasi dua arah yang efektif agar proses perencanaan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Seluruh peserta Musrenbang juga diinstruksikan aktif dalam kelompok kerja guna menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan selaras dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan agenda transformasi digital dan penguatan sistem penuntutan tunggal tersebut, Kejaksaan menargetkan terbangunnya institusi penegak hukum yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Sumber: Penkum
@sbr_id/red









.jpg)



