APBD Jember Amanah Rakyat: Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.Ketua Divisi Advokasi Wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Hasil Munas III Jakarta


SAMBAR.ID, Jember, Jatim - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember yang mencapai triliunan rupiah merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. APBD bukan milik pejabat maupun kelompok tertentu, melainkan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan.


Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah harus ditangani secara serius. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.


Sejumlah Perkara Menjadi Alarm


Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Terhadap setiap pihak yang masih berstatus tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Beberapa perkara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan billboard yang telah menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Jember sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.


Selain itu, perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum kegiatan resmi juga telah diproses secara hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan putusan terhadap mantan unsur pimpinan DPRD Jember, sementara proses terhadap pihak lain masih terus berjalan.


Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menangani dugaan penggelapan dana sekitar Rp2,9 miliar yang melibatkan oknum pegawai bank daerah di Cabang Kalisat.


Rangkaian kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik harus terus diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.


APBD Harus Dipertanggungjawabkan


Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berpotensi mengurangi kualitas pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.


Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang tuduhan yang tidak berdasar.


Masyarakat Berhak Mengawasi


Pengawasan terhadap penggunaan APBD bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga hak masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila memiliki data mengenai dugaan penyimpangan kepada lembaga yang berwenang.


Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan dugaan tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Apabila terdapat tindakan pemerintahan yang dinilai merugikan hak atau kepentingan hukum masyarakat, upaya hukum juga dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penegakan Hukum Harus Berkeadilan


APBD adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap proyek, pembayaran, maupun penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan independen. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik. Namun di sisi lain, tidak boleh ada perkara yang terhenti hanya karena pelaku memiliki jabatan, kekuasaan, pengaruh, atau kepentingan tertentu.


Prinsip yang harus dijunjung adalah mengusut berdasarkan bukti, mengaudit sesuai kewenangan, memproses berdasarkan hukum, dan memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.


Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Sebab pada akhirnya, APBD Jember adalah uang rakyat yang harus dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.


Catatan Redaksi


Artikel opini ini disusun dalam kerangka fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.


Setiap penyebutan status hukum seseorang merujuk pada proses yang sedang berlangsung dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini tetap memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berkewajiban melayani hak tersebut secara proporsional sesuai peraturan yang berlaku.**/Red.

Lebih baru Lebih lama