SAMBAR.ID, BANGKA – Konflik di kawasan pertambangan Pulau Bangka kembali memanas. Sabtu 20 Juni 2026.
Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Warga menilai proses penyelesaian berjalan lamban, sementara kepastian hukum dan kepastian mata pencaharian belum juga diperoleh.
Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar Kamis (18/6), koordinator lapangan (Korlap) aksi menyatakan masyarakat tidak lagi bersedia menunggu tanpa batas waktu.
Baca Juga: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Menurutnya, hasil pertemuan dengan pihak terkait belum menghasilkan keputusan konkret, sementara kondisi ekonomi masyarakat terus tertekan.
Dua tuntutan menjadi sikap resmi masyarakat.
Pertama, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pelaku maupun aktor intelektual di balik pembakaran fasilitas tambang.
Warga juga meminta pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang ditimbulkan.
Baca Juga: TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!
Kedua, masyarakat meminta diberikan kesempatan bekerja secara legal di wilayah bekas Kolong CV TMR yang berada dalam IUP PT Timah, tepatnya di Blok 53 dan Blok 54, melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pertemuan tadi mereka masih meminta waktu. Tuntutan kami tetap dua poin, pelaku pembakaran harus ditemukan dan mengganti seluruh kerugian. Kemudian masyarakat meminta diberikan ruang bekerja di Blok 53 dan 54," tegas koordinator aksi.
Menurut warga, ketidakpastian yang berkepanjangan telah mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
Baca Juga: Kesepakatan Tak Dipenuhi, Somasi Tak Dijawab, Jalan Utama Kembali Diblokade?, Konflik Lahan PT Vale Kian Memanas hingga ke Istana!
Mereka menilai janji tanpa kepastian waktu tidak lagi dapat menjadi dasar untuk menunda aktivitas pencarian nafkah.
Karena itu, masyarakat menetapkan batas waktu secara mandiri. Apabila tidak terdapat keputusan yang jelas, warga menyatakan akan kembali merakit peralatan tambang pada Jumat dan mulai melakukan aktivitas kerja pada Sabtu.
"Kalau terus ditunda tanpa kepastian, Jumat kami mulai merakit kembali peralatan dan Sabtu kami akan bekerja. Kami tidak bisa terus menggantungkan hidup pada janji yang tidak ada ujungnya," ujarnya.
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Pernyataan tersebut memperlihatkan meningkatnya eskalasi konflik yang berpotensi berkembang menjadi persoalan keamanan apabila tidak segera direspons secara cepat oleh pemerintah, manajemen PT Timah, maupun aparat penegak hukum.
Di satu sisi, pembakaran fasilitas tambang merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, tuntutan masyarakat menyangkut akses terhadap sumber penghidupan yang menurut mereka harus memperoleh kepastian melalui mekanisme yang legal
Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Penyelesaian konflik ini dinilai membutuhkan langkah cepat berupa dialog yang menghasilkan keputusan konkret, termasuk penyelesaian status kemitraan atau pola kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum agar aktivitas pertambangan tidak berkembang menjadi praktik yang berada di luar koridor hukum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pengelolaan kegiatan pertambangan serta kewajiban pemegang IUP.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pengaturan perizinan, kemitraan, dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain.
Baca Juga: HGU Berakhir, Masyarakat Adat Kajang Siap Menduduki Lahan yang Dikelola PT Lonsum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta mengusut dugaan tindak pidana.
Sejumlah kalangan menilai, tanpa langkah penyelesaian yang cepat, transparan, dan berkeadilan, potensi konflik sosial di kawasan tambang tersebut dikhawatirkan semakin meluas.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan penyelidikan atas kasus pembakaran, sementara PT Timah bersama pemerintah diminta membuka ruang dialog guna mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. (*)








.jpg)



