Kesepakatan Tak Dipenuhi, Somasi Tak Dijawab, Jalan Utama Kembali Diblokade?, Konflik Lahan PT Vale Kian Memanas hingga ke Istana!

Berita acara tak dipenuhi dan Blokade Jalan (doc.foto)

SAMBAR.ID, LUWU TIMUR – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Kerajaan Bungku dengan PT Vale Indonesia Tbk kembali memasuki fase yang semakin memanas. Jum'at (19/06/2026)


Setelah kesepakatan pertemuan lanjutan dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian, masyarakat kembali memblokade jalan utama menuju kawasan operasional perusahaan sebagai bentuk protes atas belum adanya penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


Aksi blokade tersebut berlangsung di wilayah Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Morowali, tepatnya di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 


Lokasi tersebut merupakan jalur utama menuju kawasan operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Bahodopi Blok 1 (MBB1), sehingga penghentian akses berdampak terhadap mobilitas operasional perusahaan maupun kontraktor.


Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Pertemuan di Pos Security Lampenre pada Sabtu, 13 Juni 2026. 


Pertemuan dihadiri perwakilan PT Vale Indonesia Tbk, yakni Daeng Mabombang (Land Management), Restuanny TP (External), dan Marsunus (DSS), sementara dari pihak petani hadir Ansar (Pak Toh) dan Ari Sambo.


Dalam berita acara itu disepakati pertemuan lanjutan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 serta aktivitas operasional perusahaan dan kontraktor dibuka kembali. 


Namun, dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila pertemuan tidak terlaksana atau tidak menghasilkan kesepahaman, masyarakat akan kembali melakukan aksi pemblokiran jalan.


Kesepakatan tersebut, menurut warga, tidak membuahkan kepastian penyelesaian. Di sisi lain, Somasi III yang telah disampaikan kepada pihak terkait hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi sehingga masyarakat kembali menutup akses menuju area operasional perusahaan.


Pengaduan Sampai ke Presiden

Persoalan yang selama ini bergulir di wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Morowali kini berkembang menjadi perhatian nasional.


Pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, masyarakat juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada pihak-pihak terkait.


Di tengah proses tersebut, muncul Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim dari Satreskrim Polres Morowali yang ditujukan kepada Ir. Gusti Riadi.

Ironi Tanda Terima Surat Menjadi Sorotan

Kendaraan yang digunakan, tanda terima surat, surat undangan (doc.foto)

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya isi Surat Undangan Klarifikasi, tetapi juga dokumen tanda terima surat tersebut.


Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, pada kolom "Telah Terima Dari" tercantum nama PT Citra Bahosolo Utama, sedangkan perihal surat adalah Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali yang ditujukan kepada Ir. Gusti Riadi. Dokumen tersebut menunjukkan surat diterima pada Sabtu, 13 Juni 2026 dan dibubuhi tanda tangan penerima.


Keberadaan nama perusahaan pada kolom penyerahan surat tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyampaian surat resmi kepolisian.


Masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan hanya bertindak membantu menyerahkan surat kepada penerima atau terdapat mekanisme koordinasi tertentu dalam proses penyampaian Surat Undangan Klarifikasi tersebut. 


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Morowali maupun PT Citra Bahosolo Utama mengenai alasan nama perusahaan tercantum pada kolom tersebut.


Perhatian masyarakat semakin menguat karena berdasarkan dokumentasi yang dimiliki penerima surat, proses pengantaran Surat Undangan Klarifikasi juga dihadiri unsur Kepolisian, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), petugas keamanan (security), serta kendaraan operasional Isuzu berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO, yang menurut keterangan masyarakat berkaitan dengan operasional perusahaan di wilayah sengketa.


Rangkaian fakta tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme penyampaian surat resmi kepolisian. Masyarakat berharap terdapat penjelasan terbuka dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda serta menjaga kepercayaan publik terhadap independensi proses penegakan hukum.


Konfirmasi kepada Penyidik


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kesiapan memberikan penjelasan secara rinci terkait Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim, penyidik Satreskrim Polres Morowali, Ipda Muhammad Rafid, menyatakan akan memberikan keterangan pada hari berikutnya.


"Waalaikumsalam pak, besok kami jawab ya pak secara detail, terima kasih," tulis Ipda Muhammad Rafid melalui pesan singkat.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan secara rinci sebagaimana yang dijanjikan tersebut belum disampaikan kepada pihak yang melakukan konfirmasi.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Polres Morowali maupun pihak terkait apabila keterangan tersebut telah disampaikan.


Gusti Riadi: Semua Jalur Konstitusional Sudah Ditempuh

Surat pengaduan ke Presiden, LPSK, Perlindungan Hukum (doc.foto)

Menanggapi Surat Undangan Klarifikasi tersebut, Gusti Riadi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.


Ia mengaku sengaja mendokumentasikan kedatangan rombongan pengantar Surat Undangan Klarifikasi melalui foto dan video sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik yang damai, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.


"Saya menghormati kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mendukung sepenuhnya setiap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan."


Gusti menjelaskan bahwa dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam mengawal proses yang menyangkut kepentingan publik. 


Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan ajakan Presiden Republik Indonesia agar masyarakat tidak ragu melaporkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan berbagai persoalan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah sebagai bagian dari pengawasan publik.


"Saya mendokumentasikan seluruh proses itu bukan untuk menghalangi ataupun melawan proses hukum. Justru dokumentasi ini merupakan bentuk keterbukaan, pengawasan publik, dan ikhtiar menjalankan ajakan Presiden agar masyarakat tidak takut melaporkan, merekam, dan menyampaikan fakta yang diketahuinya kepada pihak yang berwenang. Semua dokumentasi dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," ujar Gusti.


Menurutnya, dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari alat pendukung apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penegakan hukum serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Namun demikian, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui secara jelas siapa pelapor dalam perkara tersebut, apa objek yang dipersoalkan, maupun peristiwa hukum yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi.


Menurut Gusti, masyarakat kini justru bertanya mengapa setelah seluruh jalur konstitusional ditempuh, pihak yang memperjuangkan hak atas tanah adat justru menerima undangan klarifikasi, sementara tuntutan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan melalui berbagai lembaga negara belum memperoleh kepastian.


"Kami sudah melapor kepada Presiden Republik Indonesia, meminta perlindungan kepada LPSK, menyampaikan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Pertanyaan kami sekarang sederhana, setelah seluruh jalur hukum dan konstitusional kami tempuh, apa lagi yang harus dilakukan masyarakat untuk memperoleh keadilan?"


Ia menegaskan bahwa permohonan penghentian sementara aktivitas pertambangan pada lahan yang masih disengketakan bukan dimaksudkan menghambat investasi, melainkan sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar sambil menunggu kepastian hukum.

Memiliki Landasan Hukum

Surat somasi I, Somasi II dan Somasi III (doc.foto)

Tuntutan masyarakat adat tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menekankan penyelesaian konflik agraria melalui inventarisasi, verifikasi, mediasi, dan penegakan hukum secara berkeadilan.


DPR RI Ikut Menyoroti

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol. (Purn.) Frederik Kalalembang, menyatakan akan mencermati secara serius perkembangan sengketa tersebut.


Menurutnya, perusahaan sebesar PT Vale Indonesia Tbk wajib menjalankan seluruh aktivitas sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.


"Kalau izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai, negara wajib melindungi. Tetapi kalau ada aktivitas di luar izin, sekecil apa pun, itu merupakan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dibungkus atas nama investasi."


Ia juga menyatakan akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung dan Kapolri mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.


Transparansi Menjadi Kunci


Di sisi lain, masyarakat berharap seluruh rangkaian fakta yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka oleh institusi yang berwenang. 


Menurut mereka, transparansi mengenai mekanisme penyampaian Surat Undangan Klarifikasi, dasar penerbitannya, serta kehadiran berbagai unsur dalam proses pengantaran surat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.


Masyarakat juga menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat memperkeruh penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Kepastian hukum yang adil dan transparan dinilai menjadi kebutuhan mendesak, baik bagi masyarakat adat maupun bagi dunia usaha yang menjalankan investasi sesuai ketentuan hukum.


Menunggu Penjelasan


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait Somasi III, tuntutan masyarakat adat, maupun permintaan penghentian sementara aktivitas pertambangan di lahan yang masih disengketakan.


Demikian pula, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Morowali maupun PT Citra Bahosolo Utama mengenai mekanisme penyampaian Surat Undangan Klarifikasi yang pada dokumen tanda terimanya mencantumkan nama perusahaan sebagai pihak yang menyerahkan surat.


Masyarakat adat Kerajaan Bungku menegaskan akan tetap menempuh seluruh jalur hukum dan konstitusional serta berharap negara segera memberikan kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. 


Mereka menilai penyelesaian yang terbuka menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan investasi berjalan di atas prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama