SAMBAR.ID, Poso, Sulteng - Proyek pembangunan kawasan Transmigrasi di Desa Torere, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBN senilai miliaran rupiah tersebut diduga terindikasi korupsi akibat adanya pekerjaan yang diduga fiktif.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media di lapangan pada Sabtu (16/5/2026), ditemukan kejanggalan yang mencolok. Di lokasi pembangunan rumah transmigrasi dan pembukaan jalan, sama sekali tidak ditemukan bukti fisik bangunan irigasi, khususnya di wilayah Blok C.
Padahal, berdasarkan data rekap paket lelang kegiatan yang dikantongi media, item tersebut tertera dengan jelas. Dalam dokumen lelang, tertulis item Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tugas Pembentukan untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan volume 1 unit.
Pagu anggaran yang dikucurkan untuk item tersebut mencapai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Tidak ditemukannya fisik proyek irigasi di lapangan memicu dugaan kuat bahwa proyek tersebut fiktif. Alokasi dana yang bersumber dari APBN itu diduga didelegasikan dan dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, namun tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Menyikapi temuan ini, pihak media dan lembaga kontrol sosial mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng, untuk segera turun tangan.
"Kami berharap pihak Kejati dan Polda Sulteng segera melakukan pendalaman dan penyelidikan menyeluruh mengenai kasus dugaan proyek irigasi fiktif ini. Hal ini jelas merugikan negara dan mengorbankan hak masyarakat transmigran," ujar salah satu perwakilan lembaga kontrol sosial.
Dalih Efisiensi Anggaran dari Disnakertrans
Di sisi lain, pihak Disnakertrans Kabupaten Poso melalui Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi, Nuraisyah, memberikan klarifikasi terkait belum dibangunnya fasilitas tersebut.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (8/6/2026), Nuraisyah berkilah bahwa infrastruktur irigasi/drainase tersebut memang belum dibangun dan baru akan diusulkan kembali pada tahun mendatang karena adanya efisiensi anggaran.
"Izin Pak, drainase belum ada. Insya Allah akan diusulkan ke Kementerian tahun 2027 karena tahun ini besar efisiensi," tulis Nuraisyah singkat.
Jawaban dari pihak dinas ini dinilai kontradiktif dengan dokumen rekap lelang tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp550 juta telah ditetapkan untuk item jalan dan irigasi tersebut. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir hingga ada kejelasan dan transparansi realisasi anggaran dari pihak-pihak terkait.**
Source : Mktipikor.id









.jpg)



