Diduga Korupsi Bapak MBG Ditangkap?


SAMBAR.ID, JAKARTA – Sosok yang selama ini dikenal sebagai "Bapak MBG" akhirnya berhadapan dengan hukum. Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), DH, bersama dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.


Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program unggulan pemerintah yang menghabiskan anggaran ratusan triliun rupiah dari APBN.


Selain DH, penyidik juga menetapkan SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka.


Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra pelaksana program MBG. Yayasan tersebut diduga diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi dan memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar.


Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak Indonesia. 


Di tengah harapan masyarakat terhadap keberhasilan MBG, penyidik justru menemukan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


Kini, "Bapak MBG" bersama dua pejabat lainnya harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"

Program untuk anak-anak Indonesia seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang keuntungan." Kalimat itu kini menjadi pengingat keras bahwa anggaran rakyat harus dijaga dari penyalahgunaan, terlebih ketika menyangkut masa depan generasi bangsa. (*)

Lebih baru Lebih lama