Sambar.id, Jakarta – Sidang dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak krusial. Setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan murni berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Menurut JPU, tim penasihat hukum telah membacakan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun replik yang dijadwalkan disampaikan pada sidang lanjutan 9 Juni 2026.
"Kami menghormati hak terdakwa untuk membela diri. Namun, terhadap sejumlah argumentasi yang disampaikan, tentu akan kami tanggapi secara hukum melalui replik berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa di muka sidang," ujar JPU.
Dalam keterangannya, jaksa menilai terdapat sejumlah narasi dalam pledoi yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa pengadaan Chromebook memberikan keuntungan negara hingga Rp3,9 triliun.
Menurut JPU, fakta yang ditemukan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan. Jaksa menyebut Chromebook dengan spesifikasi terendah yang secara pasar bernilai sekitar Rp3 jutaan, diadakan dengan harga mendekati Rp6 juta per unit.
Temuan tersebut, menurut jaksa, menjadi salah satu dasar penting yang memperkuat dugaan terjadinya kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran triliunan rupiah tersebut.
Selain persoalan harga, JPU juga menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah menyarankan program pengadaan Chromebook. Jaksa mempertanyakan klaim tersebut mengingat anggaran pengadaan muncul dan berjalan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terkait tidak dicantumkannya pihak Google dalam dakwaan, JPU memberikan penjelasan bahwa fokus perkara ini bukan pada korporasi asing tersebut, melainkan pada dugaan niat jahat (mens rea) yang ditemukan pada personal terdakwa.
Jaksa menyatakan bahwa keterkaitan perkara lebih banyak ditelusuri melalui hubungan dengan ekosistem bisnis yang terkait dengan aplikasi Gojek, sementara Google dinilai hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam perbuatan pidana yang didakwakan.
JPU juga menepis berbagai tudingan yang menyebut perkara tersebut sarat muatan politik atau adanya tekanan dari pihak tertentu. Menurut jaksa, seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan dalam koridor hukum dan semata-mata bertujuan menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum ini tidak dilandasi kepentingan politik apa pun. Semua didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan," tegas JPU.
Menanggapi gelombang dukungan publik dan kehadiran para pendukung terdakwa di ruang sidang maupun media sosial, jaksa berpandangan bahwa opini publik tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran hukum.
Menurut JPU, sebagian masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama lebih dari empat bulan proses persidangan berlangsung. Karena itu, jaksa meminta publik menunggu putusan pengadilan yang akan menilai seluruh fakta, bukti, dan argumentasi dari kedua belah pihak secara objektif.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang diperkirakan akan menjadi penentu arah akhir perkara korupsi digitalisasi pendidikan yang menyita perhatian nasional tersebut. (Sb)








.jpg)



