Sambar. Id Pekalongan – Kasus dugaan tindak asusila di sebuah padepokan di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah pada dugaan kejanggalan dalam proses adopsi bayi yang lahir dari korban.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat terkait proses adopsi tersebut. Ia menyebut, terdapat indikasi prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Paska heboh kasus dugaan tindak asusila di padepokan itu, saya mendapatkan sejumlah aduan dari masyarakat terkait adanya kejanggalan proses adopsi bayi dari korban,” kata Abdul Munir, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses persalinan bayi tersebut dilakukan di Klinik Graha Medika, Kecamatan Doro. Namun, proses adopsinya diduga tidak tercatat di Dinas Sosial sebagaimana mestinya.
“Salah satu kejanggalannya adalah proses tersebut tidak terdata di Dinsos, sebagaimana prosedur seharusnya. Oleh sebab itu saya mendorong pihak-pihak terkait untuk segera bertindak,” ujarnya.
Munir mengingatkan, jika tidak ditangani serius, persoalan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana serius, termasuk perdagangan orang.
“Karena ini berbahaya sekali, bisa berpotensi mengarah ke tindak perdagangan orang,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Fitria Loren, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan aduan terkait dugaan tersebut. Ia menjelaskan, secara normatif proses adopsi harus melalui prosedur yang ketat, terlebih jika calon orang tua asuh berasal dari luar daerah.
“Kalau calon orang tua asuh berasal dari Banjarnegara, maka proses adopsinya dilakukan melalui Dinsos Kabupaten Banjarnegara. Namun sebelum itu, harus dilengkapi dulu persyaratan seperti identitas kependudukan bayi yang menjadi kewenangan Dindukcapil Kabupaten Pekalongan,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, mengingat proses persalinan dilakukan di fasilitas layanan kesehatan yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Asisten I Sekda untuk menjembatani dengan Dinas Kesehatan, karena dokter yang bersangkutan merupakan ASN di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak Graha Medika memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Pemilik klinik, Imaamah, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Gini ya mas, kami sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polres. Nanti coba tanya ke Polres saja ya hasilnya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026)
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis sebelumnya dan pihak kepolisian meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada mereka.
“Tanya ke Polres saja ya, biar lebih jelas,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait penanganan kasus adopsi yang diduga ilegal tersebut.
“Dari hasil konfirmasi ke unit Reskrim, belum ada informasi terkait penanganan kasus adopsi yang diduga ilegal di klinik Doro,” katanya, Jumat (12/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, berada dalam kewenangan Polres Pekalongan Kota.
“Untuk kasus dugaan tindak asusila di padepokan Padang Ati, itu masuk ranah hukum Polres Pekalongan Kota,” tandasnya. (*)








.jpg)



