MANAJEMEN PT BPD BANK SULTENG angkat bicara terkait keluhan salah satu nasabah yang melayangkan protes dan merasa rekeningnya di-flagging/F-IST.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Manajemen PT BPD Bank Sulteng angkat bicara terkait keluhan salah satu nasabah, An Muh. Gazali (51), yang melayangkan protes dan merasa rekeningnya di-flagging (diblokir/ditandai) secara sepihak tanpa adanya konfirmasi.
Menanggapi hal itu Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, menegaskan bahwa tindakan flagging yang dilakukan oleh pihak bank sama sekali tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan prosedur internal Bank Sulteng yang berlaku.
Menurut I Made Surata, Bank Sulteng memiliki lima skema kredit konsumer yang wajib dflagging di antaranya kredit multiguna, kredit multiguna pra-pensiun, kredit multiguna pensiun, kredit multiguna balloon payment, dan kredit multiguna Grace periode. Bagi para debitur yang mengambil skema kredit tersebut, pihak bank diwajibkan untuk melakukan flagging.
"Itu semua dari lima skema kredit itu, di kami di Bank Sulteng harus wajib flagging," ujar I Made Surata dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Senin Pagi, (15/6/2026).
Ia juga mengklarifikasi tudingan bahwa flagging dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan nasabah. Made menjelaskan bahwa proses flagging ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak PT Taspen.
Salah satu syarat mutlak agar PT Taspen bisa melakukan flagging adalah adanya surat pernyataan tertulis resmi dari debitur itu sendiri di atas meterai.
"Persyaratan Taspen bisa mem-pleging (Red: flagging) itu harus ada surat pernyataan dari debitur itu sendiri. Jadi ada surat pernyataan, sebagai dasar Taspen melakukan flagging," tambahnya.
Pihak bank juga menjelaskan bahwa flagging merupakan salah satu fungsi bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka meminimalisasi resiko kredit bermasalah akibat gagal bayar debitur.
"Kami juga tidak bisa memaksa debitur, Jika seorang debitur ingin pindah ke kompetitor, namun sebelum pindah bank kompetitor yang bersangkutan wajib menyelesaikan kewajibannya di Bank Sulteng, sistem flagging memastikan bahwa debitur harus melunasi kewajibannya terlebih dahulu sebelum sistem tersebut dapat dibuka kembali.
Pihak Bank Sulteng menyatakan akan mereview kembali kebijakan flagging ini serta meningkatkan edukasi kepada nasabah secara mendalam agar tidak terjadi miskomunikasi.
Hal tersebut mengingat seluruh prosedur pemblokiran atau penandaan rekening dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat dari kesepakatan awal dengan debitur.**/Tim Red.








.jpg)



