PJI Sulsel Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel, Kompolnas Diminta Berikan Pertimbangan kepada Presiden RI


SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL
— Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sulawesi Selatan menyusul berbagai sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan utamanya di Polrestabes Makassar, Senin (03/08/2026)


Menurut Dzoel SB, evaluasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus memastikan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kisah Pencari Keadilan di Makassar!, Rakyat Jelatah Berliku di Lorong, Pejabat Melaju di Jalan Tol?

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ketika muncul persepsi publik mengenai adanya perbedaan kecepatan penanganan perkara, maka hal itu perlu dijawab melalui evaluasi dan keterbukaan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri adalah modal utama penegakan hukum," ujar Dzoel SB.


Tiga Perkara Menjadi Sorotan


Dzoel SB menegaskan, permintaan evaluasi tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga perkara di Polrestabes Makassar yang memunculkan perhatian publik terkait kepastian hukum dan dinamika penanganannya.

Baca Juga: Diduga Raup Rp1,65 Miliar dari Janji CPNS Kejaksaan dan Investasi Pemkot, HF Resmi Tersangka, Penahanan Tertunda karena Mengaku Sedang Haid

"Permintaan evaluasi ini bukan berdasarkan asumsi, tetapi berangkat dari berbagai fakta dan dokumen yang menjadi perhatian masyarakat. Ada setidaknya tiga perkara di Polrestabes Makassar yang menimbulkan persepsi publik mengenai perbedaan dinamika penanganan perkara. Selain itu, kami juga menerima informasi adanya beberapa perkara di Polres lain di Sulawesi Selatan yang juga perlu mendapat perhatian," kata Dzoel SB.


Adapun tiga perkara yang dimaksud yakni:


Pertama, dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Bontoloe, Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.


Perkara tersebut dilaporkan melalui LP Nomor LP/1861/IX/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL tertanggal 30 September 2025. Berdasarkan informasi yang diterima PJI Sulsel, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan. 

Baca Juga: Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku

Namun hingga hampir satu tahun berjalan, belum terdapat penetapan tersangka sehingga memunculkan pertanyaan dari keluarga korban mengenai kepastian hukum.


Kedua, dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Rugayya melalui LP Nomor LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 8 September 2025.


Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut membutuhkan proses penyidikan hampir sepuluh bulan, disertai penerbitan SP2HP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga akhirnya penyidik menetapkan seorang tersangka.

Baca Juga: Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, Turut Perkuat Arah Reformasi Polri

Ketiga, perkara dugaan pencemaran nama baik yang berujung pada penetapan tersangka terhadap M. Taufik Hidayat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/147/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.


Menurut Dzoel SB, PJI Sulsel tidak membandingkan substansi pidana dari ketiga perkara tersebut karena masing-masing memiliki karakteristik dan tingkat pembuktian yang berbeda. Namun, dinamika penanganan perkara tersebut telah memunculkan persepsi publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh institusi kepolisian.


"Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, pimpinan Polri perlu melakukan evaluasi secara objektif. Jika memang seluruh proses telah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan institusi Polri," tegasnya.


Ia menambahkan, PJI Sulsel juga menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait penanganan sejumlah perkara di beberapa Polres di Sulawesi Selatan. Karena itu, evaluasi diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap Polrestabes Makassar, tetapi juga terhadap jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.


"Harapan kami sederhana, jangan sampai muncul anggapan bahwa pencari keadilan diperlakukan berbeda. Semua laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sama, profesional, transparan, dan berkeadilan sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Kompolnas Diminta Memberikan Pertimbangan kepada Presiden RI


Selain meminta Kapolri melakukan evaluasi, PJI Sulsel juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjalankan fungsi pengawasannya dengan melakukan pemantauan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai kondisi pelayanan kepolisian di Sulawesi Selatan.


"PJI Sulsel berharap Kompolnas turun melakukan pemantauan dan memberikan pertimbangan kepada Presiden RI sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan kepolisian, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.


PJI Sulsel Ingatkan Amanat Presiden Prabowo


Dzoel SB menilai, permintaan evaluasi tersebut sejalan dengan berbagai pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang adil, serta aparatur negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat.


Menurutnya, Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, disiplin, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.


"Kami meyakini semangat yang dibangun Presiden Prabowo adalah menghadirkan negara yang kuat melalui aparat yang profesional, bersih, berintegritas, dan bekerja untuk kepentingan rakyat. Karena itu, evaluasi terhadap pelayanan kepolisian merupakan bagian dari upaya memperkuat institusi, bukan melemahkannya," ujar Dzoel SB.


Ia berharap amanat Presiden mengenai pemerintahan yang bersih, pemberantasan penyimpangan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih benar-benar menjadi pedoman seluruh jajaran kepolisian, khususnya di Sulawesi Selatan.


"Kami berharap seluruh jajaran Polri mengimplementasikan amanat Presiden Prabowo agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pelayanan hukum berbeda karena jabatan, kekuasaan, atau latar belakang ekonomi. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan," tegasnya.


Menurut Dzoel SB, evaluasi yang diminta bukan bertujuan mencari kesalahan individu, melainkan memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin dipercaya masyarakat.


Permintaan PJI Sulsel merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 mengenai tugas dan kewenangan Polri.
  • Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, efektif, dan akuntabel.
  • Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas anggota Polri.
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mengatur tugas Kompolnas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai arah kebijakan kepolisian serta menerima dan menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat terkait kinerja Polri.

Dzoel SB menegaskan bahwa evaluasi yang diminta merupakan evaluasi terhadap kualitas pelayanan, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara, bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan ataupun hasil putusan pengadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sulawesi Selatan maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Lebih baru Lebih lama