Sambar.id Makassar, 18 Juni 2026 – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mempertanyakan perkembangan sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Di Polda Sulsel, HPMT menyoroti kinerja Polres Jeneponto yang dinilai belum menunjukkan hasil maksimal dalam penanganan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal dan praktik penimbunan BBM yang terjadi di Kabupaten Jeneponto. Menurut HPMT, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Massa aksi diterima oleh Bidang Propam Polda Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, pihak Propam menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakprofesionalan anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi yang telah disediakan.
Menanggapi hal tersebut, HPMT menyambut baik keterbukaan Propam Polda Sulsel dan menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen pengawasan yang tersedia apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, HPMT juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan LPJ fiktif yang menyeret Direktur PDAM Kabupaten Jeneponto yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel menyampaikan bahwa mereka telah melakukan monitoring terhadap penanganan perkara tersebut melalui Unit Tipidkor Polres Jeneponto. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara.
Atas penjelasan tersebut, HPMT kembali mempertanyakan alasan pelimpahan penanganan perkara ke Polres Jeneponto. Menurut HPMT, salah satu alasan pelaporan dilakukan langsung ke Polda Sulsel karena rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara di Polres Jeneponto.
Menanggapi hal itu, pihak Ditreskrimsus menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan dilakukan karena locus dan tempus delicti perkara berada di Kabupaten Jeneponto. Selain itu, proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dinilai lebih efektif apabila dilakukan oleh satuan wilayah yang berada di lokasi terjadinya peristiwa.
Sementara itu, dalam aksi yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, HPMT mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate’ne, Kapita, Bululoe, Tarowang, Rumbia serta Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.
Massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel. Dalam penjelasannya, pihak Kejati Sulsel menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus terkait laporan tersebut. Namun, proses penanganan masih menunggu dokumen Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Menurut penjelasan Kejati Sulsel, pada saat laporan disampaikan oleh HPMT, sejumlah pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga pihak penyedia masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
HPMT kemudian mempertanyakan perkembangan perkara tersebut mengingat hasil audit BPK telah terbit dan memuat sejumlah temuan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Sulsel menyatakan akan memberikan atensi terhadap informasi dan temuan yang disampaikan oleh HPMT.
Jenderal Lapangan HPMT, Asrianto Indarjaya, menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kabupaten Jeneponto.
“Kami datang bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi meminta kepastian hukum atas berbagai persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Kami akan terus mengawal setiap perkembangan perkara sampai ada kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ketua Umum PB HPMT menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan publik untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. (*)








.jpg)



