Hukum Dipaksakan, Pengaduan Dikubur: Rapor Merah Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Resmi Dilaporkan ke Ombudsman


SAMBAR.ID, PASURUAN, –
Dugaan maladministrasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara pidana kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Ilmiatunnafia secara resmi melaporkan Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Bidpropam Polda Jawa Timur ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur pada 17 Juni 2026.


Laporan tersebut dilayangkan setelah berbagai upaya hukum dan pengaduan yang diajukan keluarga Agus Sugiono bin Saleh tidak memperoleh respons maupun kejelasan penanganan. Di sisi lain, proses pidana terhadap Agus Sugiono terus berjalan hingga memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Bangil.


Secara khusus, pengaduan itu menyoroti penanganan perkara di bawah kewenangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Deky. Sikap yang dinilai tidak responsif terhadap keberatan dan permohonan resmi masyarakat dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang menjadi landasan institusi Polri.


Pihak keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural sejak awal penanganan perkara. Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, Surat Perintah Penangkapan diterbitkan pada 10 Februari 2026. Namun, Agus Sugiono disebut baru ditangkap pada pukul 22.30 WIB, sedangkan Laporan Polisi terkait dugaan tertangkap tangan tercatat diterbitkan sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.


Rangkaian administrasi yang dinilai tidak lazim tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan mendorong keluarga meminta pemeriksaan secara menyeluruh.


"Kami menuntut kejelasan atas prosedur yang kami anggap janggal ini. Semua proses administrasi harus diuji dan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ilmiatunnafia.


Keluarga juga mempertanyakan sejumlah dokumen penyidikan yang disebut tidak ditandatangani oleh Agus Sugiono, di antaranya surat perintah penangkapan, surat penahanan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta dokumen perpanjangan penahanan.


Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian terkait identitas saksi dalam berkas perkara. Menurut pihak keluarga, terdapat nama yang menjalankan beberapa fungsi sekaligus dalam proses penanganan perkara, mulai dari petugas penangkap, pelapor, hingga saksi. Keluarga juga mengaku menemukan dugaan penggunaan nomor identitas yang sama pada dua nama saksi yang berbeda.


Atas berbagai dugaan tersebut, kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan perubahan pasal sangkaan kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota sejak 26 Februari 2026. Surat tersebut diterima secara resmi dan dibuktikan dengan tanda terima. Namun, hingga pengaduan diajukan ke Ombudsman, pihak keluarga mengaku belum memperoleh tanggapan.


Tidak berhenti di tingkat Polres, keluarga juga mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Maret 2026 dan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Bidpropam Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026.


Menurut Ilmiatunnafia, hingga 17 Juni 2026 tidak terdapat perkembangan informasi, klarifikasi, maupun pemberitahuan tertulis terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Kondisi ini mendorong keluarga meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan atas dugaan penundaan berlarut dan maladministrasi dalam penanganan perkara.


"Kami sudah menempuh seluruh jalur yang disediakan negara, mulai dari penyidik, Kasat Reskrim, Wassidik hingga Propam. Namun, sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian atas pengaduan yang kami sampaikan. Karena itu, kami meminta Ombudsman turun tangan agar prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap terjaga," kata Ilmiatunnafia.


Dasar Regulasi yang Menjadi Sorotan


Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia


Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


Mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pasal 13 dan Pasal 14 menegaskan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip profesionalitas.


Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana


Mengatur bahwa seluruh tindakan penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan akuntabel serta wajib didokumentasikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri


Mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk bertindak profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat.


Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur yang dipersoalkan keluarga, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Kepolisian.

Lebih baru Lebih lama