JAM Pidsus Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus Tata Kelola MBG


Sambar.id, Jakarta, –
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Tersangka SS melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.


Permohonan tersebut diterima penyidik pada Selasa (23/6). Setelah dilakukan telaah terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta posisi dan peran Tersangka SS dalam perkara dimaksud, penyidik berkesimpulan bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selasa 23 Juni 2026


Secara hukum, Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang. 


Keberadaan JC dinilai penting karena dapat membantu membongkar konstruksi perkara dan memberikan bukti guna mengungkap keterlibatan pihak lain.


Pemberian status Justice Collaborator berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.


Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni pelaku berstatus sebagai saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang terjadi.


"Dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan," demikian ditegaskan Tim Penyidik JAM Pidsus.

Lebih baru Lebih lama