SAMBAR.ID | BATURAJA – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab OKU memastikan pencairan gaji bulanan dan tunjangan kinerja akan dilakukan berurutan di awal bulan Juni 2026. Gaji pokok bulan Juni akan dibayarkan tepat waktu pada 1 Juni, disusul pencairan Gaji ke-13 pada 2 Juni 2026.
Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi serta kesiapan kas daerah telah dipersiapkan dengan matang. Hal ini dilakukan guna menjamin proses pembayaran berjalan lancar, aman, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten OKU melalui BKAD telah menyiapkan seluruh tahapan pembayaran dengan baik. Gaji ASN bulan Juni 2026 akan cair tepat waktu pada 1 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pencairan Gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026," ungkap Setiawan.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan dan komitmen Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, serta Wakil Bupati OKU, H. Marjito Bachri, dalam menjamin pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teknis, Bidang Perbendaharaan BKAD telah memastikan seluruh alur pembayaran berjalan tertib dan mengikuti prosedur ketat. Mulai dari proses pengajuan, verifikasi kelengkapan dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dilalui dengan baik.
Setiawan menjelaskan, pencairan Gaji ke-13 di momen ini memiliki makna yang cukup penting bagi ASN dan keluarga besarnya. Pasalnya, jadwal pencairan ini berdekatan dengan masuknya tahun ajaran baru, di mana kebutuhan biaya pendidikan anak-anak biasanya meningkat signifikan.
"Kami berharap pencairan Gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi ASN dan keluarganya, khususnya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya. BKAD akan terus berupaya memberikan pelayanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, responsif, akuntabel, dan tepat waktu," tambahnya.
Keberhasilan pencairan dua komponen hak pegawai ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang solid antara BKAD dengan seluruh perangkat daerah terkait. Hal ini sekaligus membuktikan kesiapan pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran tata kelola keuangan.
Dengan terpenuhinya hak keuangan secara tepat waktu, diharapkan seluruh ASN dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta berkualitas bagi masyarakat Kabupaten OKU. Komitmen ini juga menjadi wujud nyata Pemkab OKU dalam mewujudkan birokrasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan aparatur.
(TIM)







.jpg)



