Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau Lahan Sengketa PT Torganda, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Kamis Tanggal 4 Juni 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan peninjauan lapangan dalam Operasi Terpadu Tanggap Wilayah terkait penetapan Status Quo (Stanvas) pada lahan perkebunan PT Torganda yang bersengketa dengan KSB, WUSKU, dan KKP, Rabu (3/6/2026).


Kegiatan diawali rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Medan, kemudian dilanjutkan peninjauan langsung ke lokasi sengketa di Kecamatan Pujud. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA., serta unsur Forkopimda lainnya.


Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.


Pemerintah juga telah menetapkan penghentian aktivitas di lokasi sengketa serta pemasangan plang Status Quo dan rencana Pos Pengamanan Terpadu.


Wakil Bupati Rokan Hilir menyampaikan bahwa Pemkab tidak akan menerbitkan atau merekomendasikan perizinan kepada PT Torganda sebelum terdapat penyelesaian yang jelas, serta meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan secara bermartabat melalui musyawarah.


Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus menjalankan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan kajian dan perhitungan terhadap kewajiban perpajakan PT Torganda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses peninjauan, Forkopimda juga melaksanakan pemasangan plang larangan aktivitas dan tapal batas sementara.


Kegiatan sempat diwarnai penolakan dari sekitar 200 karyawan, namun situasi berhasil dikendalikan secara persuasif dan tetap kondusif.


Kapolres Rokan Hilir menegaskan Polri akan mengawal proses penyelesaian konflik secara profesional demi menjaga keamanan wilayah.


Dari hasil peninjauan, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, antara lain dugaan belum lengkapnya HGU, kewajiban perpajakan, serta ketidakpatuhan perizinan.


Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satgas PKH dan instansi terkait.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama