DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif

SAMBAR.ID | BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Ke-V dalam Masa Persidangan III Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU pada Rabu (3/6/2026) ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD sendiri.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, H. Rudy Hartono. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten OKU, Wakil Bupati Ir. H. Marjito Bachri, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Agenda utama dalam rapat ini meliputi penyampaian pengantar dari Wakil Bupati terhadap Raperda usulan eksekutif, serta penjelasan dari DPRD mengenai Raperda yang diusulkan oleh lembaga legislatif. Pembahasan ini menjadi tahap awal yang penting sebelum nantinya dibahas secara lebih mendalam di tingkat Komisi dan Panitia Khusus (Pansus).

 

Wakil Ketua I DPRD OKU, H. Rudy Hartono, menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas.

 

“Rapat paripurna ini adalah bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif disusun secara cermat untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

“Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan dan pandangan yang konstruktif, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata di lapangan,” tegasnya.

 

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah Raperda secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Kabupaten OKU menargetkan seluruh Raperda yang dibahas dapat diselesaikan dan disahkan sebelum masa persidangan tahun ini berakhir.


(A1113L)

Lebih baru Lebih lama