Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Kejaksaan Bangun Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Modern


Sambar.id, Jakarta,
– Kejaksaan Republik Indonesia memulai babak baru penguatan tata kelola hukum nasional melalui peluncuran revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Rabu (24/6/2026). 


Mengusung tema "Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045", momentum ini menandai langkah strategis Kejaksaan dalam membangun pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang modern, profesional, dan berstandar internasional.


Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan implementasi konkret transformasi Kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.


"Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif," ujar Jaksa Agung.


Menurutnya, hukum tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai instrumen penindakan dan litigasi, tetapi harus menjadi fondasi kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kepercayaan publik, dan penguatan daya saing nasional.


Karena itu, Adhyaksa Chambers dirancang bukan sebagai lembaga pemutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan dan fasilitasi penyelesaian sengketa sektor publik yang tertib, terukur, dan akuntabel. Bahkan, ke depan lembaga ini diproyeksikan bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu memberikan nilai tambah bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Senada dengan visi tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa filosofi pembentukan Adhyaksa Chambers bertumpu pada prinsip "negara hadir untuk mendamaikan sengketa". Landasan normatifnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengamanatkan penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.


Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jamdatun bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mendapat mandat untuk mengawal pembangunan fisik dan tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers, dengan target operasional penuh pada 2027.


Untuk menghadirkan layanan Alternative Dispute Resolution (ADR) kelas dunia, pengembangan Adhyaksa Chambers mengacu pada Maxwell Chambers di Singapura, kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia. Fasilitas ini akan dilengkapi ruang mediasi dan ruang sidang kedap suara, ruang persiapan, serta breakout rooms guna menjamin keamanan dan kerahasiaan para pihak.


Selain itu, Adhyaksa Chambers akan didukung teknologi persidangan hibrida dan virtual melalui sistem konferensi video berstandar internasional, layanan transkripsi secara real-time, serta fasilitas interpretasi dan penerjemahan simultan untuk mendukung penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi.


Konsep smart building juga diterapkan melalui sistem presentasi bukti elektronik, pemesanan ruang secara digital, dan sistem keamanan 24 jam. Fasilitas penunjang lainnya meliputi business centre, mediators' lounge, serta ruang kantor bersama bagi BUMN dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya.


Jaksa Agung menegaskan, keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan dan sinergi lintas sektor. Kehadiran pusat mediasi yang kredibel, modern, dan menjunjung tinggi kerahasiaan diharapkan mampu mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.


"Pada akhirnya, Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum, meminimalkan risiko sengketa, meningkatkan daya saing nasional, serta memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045," tegas Jaksa Agung.

Lebih baru Lebih lama