Refleksi Enam Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung: Peradilan Pidana Harus Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan


Sambar.id, Jakarta  –
Enam bulan pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menjadikan reformasi hukum pidana sebagai momentum membangun sistem peradilan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan.


Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan" di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).


Dalam pidato kuncinya, Jaksa Agung menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.


"Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip due process of law," kata Burhanuddin.


Sebagai upaya menjamin penerapan aturan baru berjalan seragam dan akuntabel, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta mengklasifikasikan sembilan instrumen baru penegakan hukum melalui Surat JAM Pidum Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.


Kesembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.


Data evaluasi Januari hingga Mei 2026 menunjukkan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara.


Menurut Burhanuddin, capaian tersebut membuktikan Kejaksaan tidak sekadar menjalankan ketentuan baru, tetapi tampil sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional.


"Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam waktu relatif singkat menunjukkan Kejaksaan telah mengambil peran strategis dalam membangun sistem peradilan pidana yang responsif terhadap kebutuhan zaman," tegasnya.


Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di masa transisi. Salah satunya belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.


Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum juga dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong harmonisasi melalui sinergi antarlembaga.


Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani. Buku tersebut menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal sebagai penjamin mutu guna membangun budaya integritas, profesionalisme, dan pelaksanaan kewenangan yang objektif, transparan, akuntabel, serta humanis.


Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak diukur semata dari kemampuan menghukum pelaku, melainkan dari terciptanya rantai pertanggungjawaban yang bersih dan akuntabel.


"Sinergi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta terpenuhinya hak-hak tersangka dan korban merupakan kunci untuk menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar memberi manfaat bagi nusa dan bangsa," pungkasnya. (*/rd)

Lebih baru Lebih lama