MATARAM, NTB - Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Literasi Nusa Tenggara Barat (KILAT NTB) menyoroti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah berbagai persoalan pelayanan publik yang belum tuntas.
Direktur DPD KILAT NTB, Rangga Ananta Toer, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik sebelum menaikkan pajak. “Di saat masyarakat masih menghadapi jalan rusak, pelayanan publik belum merata, dan tekanan ekonomi semakin berat, pemerintah justru memilih meningkatkan berbagai instrumen pajak. Kebijakan ini perlu dikritisi agar tidak semakin membebani rakyat,” kata Rangga, kemarin.
KILAT NTB menekankan, meski pemerintah menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp160 miliar, transparansi penggunaan anggaran menjadi kunci. “Kami tidak menolak upaya meningkatkan PAD, tapi penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana tambahan pendapatan itu akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Kenaikan Pajak Bisa Picu Efek Domino Ekonomi
Beberapa poin dalam perda, menurut KILAT NTB, berpotensi memicu dampak ekonomi luas. Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak kendaraan listrik, hingga pajak BBM untuk industri mineral berisiko meningkatkan biaya operasional dan distribusi barang.
“Pemerintah bilang ini tidak memberatkan rakyat, tapi setiap kenaikan biaya produksi dan distribusi pasti berdampak pada harga barang dan jasa. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung konsekuensinya,” tegas Rangga.
DPRD NTB Diminta Berpihak ke Rakyat
KILAT NTB juga mempertanyakan peran DPRD NTB sebagai wakil rakyat. “Di banyak daerah, terutama pedesaan dan kawasan timur NTB, masih banyak jalan provinsi rusak, akses kesehatan terbatas, dan pembangunan tidak merata. DPRD seharusnya memperjuangkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebelum menyetujui kebijakan yang menambah beban rakyat,” kata Rangga.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Jadi Prioritas
Menurut KILAT NTB, setiap kebijakan perpajakan harus diiringi transparansi, akuntabilitas, dan indikator keberhasilan jelas. Kenaikan pajak harus selaras dengan perbaikan layanan publik.
“Jika jalan masih rusak, pelayanan publik belum membaik, dan pembangunan tidak merata, masyarakat tentu punya alasan kuat mempertanyakan kebijakan ini,” ucap Rangga.
Seruan ke Pemerintah Daerah
DPD KILAT NTB mendesak pemerintah dan DPRD NTB membuka ruang dialog publik terkait implementasi perda, serta memastikan tambahan PAD digunakan untuk kepentingan rakyat. “Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya PAD, tapi sejauh mana rakyat merasakan manfaatnya. NTB butuh jalan layak, pelayanan publik berkualitas, pendidikan terjangkau, dan pembangunan merata. Jangan sampai pajak naik tapi kesejahteraan rakyat tidak meningkat,” tandas Rangga. (*)






.jpg)



