Sambar.id, Jakarta, – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Jum'at 12 Juni 2026
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, AM diduga mulai menjalin komunikasi dengan lingkungan Badan Gizi Nasional sejak awal 2025. Saat itu, ia disebut melakukan pertemuan dengan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN untuk mempresentasikan profil PT YAT guna memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan di lembaga tersebut.
Dari pertemuan tersebut, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menilai pengadaan itu tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Tak berhenti di situ, sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan AA melalui akuisisi PT ASE. Langkah itu disebut dilakukan untuk mengatasi kendala administratif sekaligus mempermudah akses dalam proses pengadaan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu bersama tersangka.
Selain itu, AM diduga memperoleh pembayaran penuh atas proyek pengadaan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Dokumen itu disebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang diserahkan diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi perhatian publik. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan tersebut. (Sb)








.jpg)



