Perkara tersebut melibatkan FAB, E, dan R dengan MFA serta NA yang sebelumnya terlibat dalam perkelahian. Upaya penyelesaian dilakukan guna mencari jalan damai bagi para pihak.
Namun di tengah proses yang berjalan, F mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan salah satu pihak terlapor. Menurut keterangannya, kedatangan tersebut disertai percakapan yang membuat keluarganya merasa tidak nyaman.
Dalam keterangannya, F menyebut salah satu ucapan yang disampaikan saat itu berbunyi, "Bener ta mas keluarga Fredy, pengacara tidak terima. Sampai ojok percaya Faris, sampai disuruh-suruh niat proyek iku mas."
Kuasa hukum pelapor, R. Ferinando, menyayangkan adanya kedatangan sejumlah orang ke lingkungan kliennya saat proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, setiap pihak seharusnya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Klien kami juga berharap perkara ini memperoleh kepastian hukum," ujar R. Ferinando.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berlangsung. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
(RYL)







.jpg)



