ambar.id, Manggarai Timur – Sejumlah peserta seleksi Mitra Sensus Ekonomi 2026 mempertanyakan transparansi proses rekrutmen yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Manggarai Timur setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara hasil pengumuman seleksi dengan peserta yang mengikuti pelatihan.
Salah satu peserta, Ambrosius Robi Gustan, menyampaikan keberatannya terhadap hasil akhir proses seleksi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor B-225/53194/PR.110/2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah nama yang dinyatakan lolos tahapan administrasi, kompetensi, hingga wawancara, namun tidak diikutsertakan dalam pelatihan gelombang pertama maupun kedua.
Sebaliknya, kata dia, terdapat peserta yang tidak tercantum dalam pengumuman tersebut tetapi justru mengikuti pelatihan yang menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
"Kami mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tes kompetensi daring, hingga wawancara. Nama kami tercantum dalam pengumuman, tetapi saat pelatihan berlangsung kami tidak dipanggil. Sementara ada peserta lain yang tidak tercantum dalam pengumuman justru mengikuti pelatihan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta yang telah mengeluarkan biaya, waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Menurut para peserta, apabila memang terdapat perubahan kebutuhan, penyesuaian kuota, atau pertimbangan teknis lainnya, seharusnya hal tersebut disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahapan sebelumnya.
Mereka juga meminta BPS Kabupaten Manggarai Timur memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan peserta pelatihan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi.
Secara regulatif, prinsip keterbukaan dan perlakuan yang adil dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijamin dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip kesetaraan kesempatan juga menjadi landasan penting dalam setiap proses rekrutmen yang dilakukan oleh lembaga negara maupun instansi pemerintah, sehingga setiap keputusan yang berdampak pada peserta seleksi seharusnya dapat dijelaskan secara objektif, transparan, dan terukur.
Para peserta menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyerang institusi BPS sebagai lembaga negara yang selama ini memiliki reputasi baik dalam penyediaan data statistik nasional. Namun, mereka berharap adanya klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Manggarai Timur.
"Kami hanya meminta penjelasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang terdapat alasan teknis yang sah, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka hal tersebut perlu dievaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tegas Ambrosius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPS Kabupaten Manggarai Timur terkait dugaan ketidaksesuaian antara pengumuman hasil seleksi dan peserta yang mengikuti pelatihan Mitra Sensus Ekonomi 2026. (Latif)








.jpg)



