LEMBAGA ANALISIS HAM INDONESIA AKAN LAPORKAN DUGAAN KEJANGGALAN DATA PBB KE APH



SAMBAR.ID
, TAKALAR Sulawesi Selatan – Lembaga Analisis HAM Indonesia berencana melaporkan dugaan kejanggalan dalam administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian data pada salah satu objek pajak di Kabupaten Takalar.


Temuan tersebut berkaitan dengan data objek pajak yang berlokasi di Lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Berdasarkan dokumen administrasi PBB tahun 2017, nama wajib pajak yang tercantum masih atas nama seorang almarhumah.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, almarhumah tersebut diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2002. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembaruan data administrasi perpajakan serta validitas data yang digunakan dalam penerbitan dokumen tersebut.


Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Indonesia, Ambo Dodding, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut kepada instansi terkait mengenai dasar pencantuman nama wajib pajak tersebut.


“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses administrasi yang digunakan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas data yang tercatat,” ujarnya.


Menurutnya, akurasi data administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan hak ahli waris.


Lembaga Analisis HAM Indonesia menilai bahwa apabila terdapat data yang tidak diperbarui sesuai kondisi sebenarnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.


Meski demikian, pihak lembaga menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, langkah pelaporan kepada APH dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta memastikan tidak terjadi kesalahan dalam sistem administrasi yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah setempat atau daerah maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan data tersebut.


Lembaga Analisis HAM Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong proses pemeriksaan dilakukan secara transparan guna memastikan keakuratan data administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkepentingan.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pembaruan dan validasi data administrasi secara berkala agar tidak menimbulkan potensi sengketa, kerugian masyarakat, maupun persoalan hukum di masa mendatang.


DASAR HUKUM TERKAIT


1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kesesuaian data objek dan subjek pajak.


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

Mengatur pengelolaan pajak daerah, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak agar administrasi perpajakan berjalan tertib dan akuntabel.


3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menegaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Data administrasi wajib dikelola secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan data administrasi yang berdampak pada kepentingan hukum warga.


5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830

Menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, sehingga hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum.


Pencantuman nama orang yang telah meninggal dunia dalam SPPT PBB tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Hal tersebut dapat terjadi akibat belum diperbaruinya data oleh ahli waris atau belum dilakukannya proses administrasi perubahan data pada instansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab sebenarnya.


Lp.AmbdAsM77

Lebih baru Lebih lama