JENEPONTO, SAMBAR.ID – Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. peristiwa yang melibatkan seorang wartawan media daring dan oknum anggota kepolisian tersebut menuai kecaman dari kalangan pers karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Daeng Polo, mengecam keras tindakan oknum polisi yang diduga bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Jeneponto.
Menurut Akbar polo, tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut tidak hanya menghalangi tugas jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
"Jika benar terjadi penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999,harus Diusut secara serius.
Aparat yang terbukti melakukan intimidasi atau menghalangi kerja wartawan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Akbar dalam keterangannya, Senin dini hari(15/6/2026).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (12/6/2026) sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan informasi keterangan yang diperoleh, saat itu Usman S, seorang wartawan media daring, sedang berada di sekitar lokasi bersama rekannya.korban mengaku mendengar suara tembakan dari arah jembatan dan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.
Di lokasi kejadian, aparat kepolisian diketahui tengah melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usman mengaku saat sedang mengambil gambar dan merekam situasi di lokasi, dirinya didatangi oleh seorang oknum anggota kepolisian yang kemudian melarangnya melakukan dokumentasi.
"Oknum tersebut berteriak dan meminta saya menghentikan perekaman. saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. namun saya tetap diminta berhenti merekam," ungkap Usman.
Dia juga mengaku telepon genggam miliknya sempat diambil oleh oknum tersebut dan baru dikembalikan setelah dirinya diminta menghapus sejumlah foto serta rekaman video yang telah diambil di lokasi kejadian menurut informasi.
Jika keterangan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
DPD PJI Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
"Kami meminta Kapolda Sulsel dan Kabid Propam Polda Sulsel membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan penghalangan tugas jurnalistik ini.
Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat," ujar Akbar.
Akbar Polo menambahkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian.
Akbar menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(**)









.jpg)



