SDN Waluya 01 Bekasi Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungli

Sambar.id, BEKASI | 

Cikarang – Kepala Sekolah SDN Waluya 01, Achmad Syahroni, S.Pd.I., secara tegas menyatakan komitmen sekolahnya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli), sebagaimana terlihat dalam materi edukasi pada poster resmi sekolah.


Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mendukung program "Merdeka Belajar" di wilayah Kabupaten Bekasi. Melalui kampanye tersebut, pihak sekolah ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan tanpa biaya dan tanpa suap.


Achmad Syahroni menjelaskan bahwa gratifikasi adalah tindakan pemberian uang, barang, atau fasilitas dengan tujuan memengaruhi keputusan. Sementara itu, pungli didefinisikan sebagai permintaan uang atau imbalan yang tidak resmi dan melanggar hukum.


Praktik-praktik tersebut dinilai memiliki dampak buruk yang serius, di antaranya merusak integritas sekolah, menciptakan ketidakadilan bagi siswa, menimbulkan kerugian negara serta orang tua, hingga konsekuensi sanksi hukum bagi para pelakunya.


Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihak SDN Waluya 01 mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman resmi sistem penerimaan siswa baru, berani menolak dan melaporkan segala bentuk pungutan, menggunakan saluran resmi sekolah, serta memastikan identitas pelapor tetap dirahasiakan.


Bekasi, 18 Juni 2026

Sumber: Pihak Sekolah SDN Waluya 01

Lebih baru Lebih lama