Sengketa Tanah Waris Bontongape Memasuki Tahap Tindak Lanjut Administratif, La-ham Sulsel Ajukan Pengaduan ke Camat

Sambar id, Takalar – Sengketa tanah warisan yang berlokasi di lingkungan bontongape, kelurahan pa’bundukang, kecamatan polongbangkeng selatan, kabupaten takalar, memasuki tahap tindak lanjut administratif setelah dua kali mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan belum menghasilkan kesepakatan.


tim pendamping hukum DPW Sulawesi Selatan Lembaga Analisis Ham Indonesian (la-ham) menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada camat polongbangkeng selatan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.


Langkah tersebut dilakukan setelah proses mediasi resmi yang dilaksanakan pemerintah kelurahan dinyatakan belum menemukan titik temu antara para pihak yang bersengketa. berdasarkan berita acara mediasi dan surat nomor 80/vi/2026, penyelesaian sengketa dinilai memerlukan penanganan lanjutan pada tingkat kecamatan sesuai kewenangan administratif yang dimiliki pemerintah setempat.


Tim pendamping hukum la-ham sulsel menilai bahwa pelaksanaan asas musyawarah sebagai sarana penyelesaian sengketa di tingkat pemerintahan paling bawah belum dapat berjalan optimal karena salah satu pihak tidak menghadiri forum mediasi yang telah dijadwalkan.


Dalam pengaduan yang akan disampaikan kepada pemerintah kecamatan, la-ham sulsel meminta dilakukan klarifikasi administratif secara menyeluruh, termasuk penelusuran data pertanahan dan data pajak bumi dan bangunan (pbb), guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan objek tanah yang menjadi sengketa.


Menurut tim pendamping hukum, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak para pihak sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.


Secara yuridis, langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas, perlindungan hak warga negara, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. sementara itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dan penyelesaian persoalan masyarakat di wilayahnya.


Selain itu, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa) menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah. ketentuan tersebut diperkuat melalui peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang mengatur mekanisme klarifikasi data, penelitian administrasi, serta mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan.


Dari aspek hukum waris, kitab undang-undang hukum perdata (kuhperdata) pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, sehingga hak-hak ahli waris memperoleh perlindungan hukum dan dapat diperjuangkan melalui mekanisme administratif maupun peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengamat hukum menilai bahwa penyelesaian sengketa melalui tahapan administratif merupakan langkah penting untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, mencegah konflik berkepanjangan, serta memberikan kesempatan kepada pemerintah melakukan verifikasi data sebelum perkara berkembang ke ranah litigasi.


Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam dua kali mediasi resmi, sengketa tanah warisan bontongape kini memasuki fase penanganan lanjutan di tingkat kecamatan. masyarakat berharap proses tersebut dapat menghasilkan kejelasan status administrasi tanah, memberikan kepastian hukum kepada para pihak, dan membuka jalan bagi penyelesaian yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lp.tim AsM77

Lebih baru Lebih lama