SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, melayangkan protes keras terhadap manajemen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng.
Protes tersebut dipicu oleh tindakan sepihak bank yang melakukan flagging (penandaan status khusus) pada rekeningnya tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Korban, Muh. Gazali (51), warga Desa Beka, Kabupaten Sigi, mengaku kaget setelah mengetahui data pribadinya masuk dalam basis data identifikasi status khusus untuk rekening dana pensiun.
"Saya tidak disampaikan dan diberitahukan sama sekali bahwa saya dilakukan flagging oleh pihak bank. Sementara aturan flagging itu diperuntukkan bagi debitur yang mengambil pinjaman Pra-Pensiun. Nah, saya ini belum memasuki masa pensiun. Ini yang membuat saya heran dan merasa tindakan mereka sangat tidak masuk akal," ujar Gazali kepada awak media pada Senin sore (08/06/2026).
Gazali, yang saat ini aktif berdinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulteng, menjelaskan bahwa ia mengajukan pinjaman di Bank Sulteng Kantor Cabang Palu Tatanga.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran pinjaman tersebut menggunakan sistem Tambahan Penghasilan (TP), bukan melalui pemotongan gaji pokok.
"Kenapa Kantor Cabang Bank BPD Palu Tatanga melakukan itu? Saya hanya mengambil pinjaman lewat TP, bukan lewat gaji. Kenapa bisa-bisanya saya diberlakukan flagging bank?" pungkasnya dengan nada kecewa.
Atas insiden tersebut, Gazali meminta dengan tegas agar manajemen Bank Sulteng segera meninjau kembali keputusan tersebut, menarik status flagging pada rekeningnya, dan menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Bank Sulteng terkait keluhan nasabah tersebut.**/Tim Red.








.jpg)



