Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah

Ilustrasi doc.istimewa

SAMBAR.ID, LUWU TIMUR —
Langkah hukum yang ditempuh perwakilan masyarakat adat Bungku terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan memasuki babak baru. Kamis (17/06/2026)


Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan yang dikirimkan Ir. Gusti Riadi atas nama masyarakat terdampak di wilayah Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui surat elektronik resmi yang menyatakan dokumen telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor Register: 26CV-NUL9XX untuk diprosses lebih lanjut.

Register kementerian sekertariat Negara RI (Doc)


Registrasi tersebut menjadi penanda bahwa pengaduan masyarakat telah masuk dalam mekanisme administrasi pemerintah pusat. Meski demikian, registrasi bukan merupakan putusan maupun kesimpulan atas substansi laporan, melainkan tahapan awal dalam proses penanganan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!

Surat yang dikirim pada 16 Juni 2026 merupakan Somasi III (Terakhir) yang ditujukan kepada Direksi dan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Dalam surat tersebut, Ir. Gusti Riadi menyatakan Somasi I dan Somasi II yang sebelumnya telah disampaikan belum memperoleh tanggapan tertulis yang dinilai substantif.


Somasi tersebut memuat sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan klarifikasi resmi, forum dialog terbuka dengan masyarakat terdampak, audit lingkungan dan sosial oleh pihak independen, verifikasi data spasial dan batas wilayah secara partisipatif, keterbukaan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan, langkah pemulihan apabila terbukti terdapat dampak lingkungan, pemberian kompensasi sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat kerugian, serta penghentian tindakan yang dinilai diskriminatif maupun kriminalisasi terhadap masyarakat.

Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan

Selain ditujukan kepada pihak perusahaan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, sejumlah kementerian, aparat penegak hukum, lembaga pengawas negara, pemerintah daerah, hingga unsur TNI dan Polri.


Dalam dokumen itu, pelapor juga menyatakan bahwa apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui pengaduan kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, permohonan audit investigatif, pelaporan kepada lembaga negara, hingga penyampaian pendapat di muka umum secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 Jadi Dasar, Warga Batas Morowali Lutim Somasi PT Vale dan Desak Penghentian Aktivitas

Registrasi pengaduan oleh Kementerian Sekretariat Negara disambut baik oleh Ir. Gusti Riadi. Menurutnya, respons administratif tersebut menunjukkan bahwa suara masyarakat telah diterima oleh pemerintah pusat dan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.


"Saya berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang kami hadapi. Kami memohon Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk di atas lahan yang kami klaim sebagai wilayah masyarakat adat Bungku di Seba-Seba, perbatasan Morowali dan Luwu Timur, sampai seluruh persoalan hukum, batas wilayah, aspek lingkungan, dan hak-hak masyarakat dapat diverifikasi serta diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan." Tegas Gusti Riadi saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026)


Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai langkah preventif demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Permohonan ini kami sampaikan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi gejolak sosial atau tindakan yang tidak diinginkan. Kami tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme konstitusional, serta berharap pemerintah hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak." Jelas Gusti Riadi Penuh Harap


Menurut Gusti Riadi, penyelesaian yang cepat, transparan, dan berdasarkan hukum dinilai penting agar berbagai persoalan yang berkembang di lapangan tidak semakin meluas serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait Somasi III maupun permintaan penghentian sementara aktivitas sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas seluruh materi yang menjadi pokok pemberitaan ini, sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.


Perkembangan ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai institusi, mengingat pengaduan tersebut telah diteruskan kepada puluhan lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, penegakan hukum, agraria, hak asasi manusia, serta pemerintahan. 


Kini Masyakat adat menanti langkah lanjutan pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah diregistrasi, termasuk kemungkinan dilakukannya verifikasi, klarifikasi, maupun tindakan administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi. (*)

Lebih baru Lebih lama