Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk


SAMBAR.ID, NASIONAL –
Perjuangan hukum masyarakat Seba-Seba di wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Rabu (03/06/2026)


Setelah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I kepada PT Vale Indonesia Tbk, masyarakat kini menyampaikan surat terbuka kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua Pengarah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Pengarah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.


Langkah tersebut ditempuh masyarakat setelah berbagai jalur konstitusional, administratif, dan mediasi dilakukan namun hingga kini belum memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.


Negara Telah Menerima Pengaduan Masyarakat


Dokumen yang dimiliki masyarakat menunjukkan bahwa surat permohonan penyelesaian hak masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia telah diterima pemerintah pusat pada 19 Februari 2026.


Dalam surat tersebut dijelaskan adanya areal garapan masyarakat yang telah ditanami tanaman produktif berupa kakao, damar, dan kelapa sawit dengan luas sekitar 35 hektare di wilayah Sulawesi Tengah dan 12 hektare di wilayah Sulawesi Selatan.


Masyarakat meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan konflik yang mereka nilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian ekonomi, dan keresahan sosial.


Selain Presiden Republik Indonesia, surat perlindungan hukum juga ditembuskan kepada DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK, Panglima TNI, dan Kapolri.


Ajukan Perlindungan kepada LPSK


Sebagai langkah antisipatif, masyarakat juga mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK.


Permohonan tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat terhadap potensi intimidasi, tekanan psikologis, ancaman keamanan, maupun kemungkinan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.


Masyarakat meminta perlindungan identitas, pendampingan hukum, perlindungan fisik dan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.


Somasi I Dilayangkan ke PT Vale


Pada 1 Juni 2026 masyarakat secara resmi melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk.


Dalam somasi tersebut masyarakat menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, kerusakan lingkungan, serta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan Seba-Seba.


Masyarakat meminta perusahaan membuka ruang penyelesaian yang transparan, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat terdampak.


Alas Hak Didukung Dokumen Historis


Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat adalah bukti administrasi dan dokumen historis yang berasal dari tahun 1977 yang menunjukkan adanya riwayat penguasaan dan pengusahaan lahan oleh keluarga maupun pihak yang menjadi pendahulu para ahli waris.


Dokumen tersebut diperkuat dengan bukti penguasaan fisik secara turun-temurun, keberadaan tanaman tumbuh produktif, riwayat pengelolaan lahan dalam jangka panjang, serta peta lokasi objek sengketa yang menjadi dasar klaim masyarakat.


Dalam perspektif hukum agraria, keberadaan penguasaan fisik yang berlangsung lama dapat menjadi alat pembuktian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Surat Gubernur Sulawesi Tengah Jadi Fakta Penting


Posisi masyarakat juga diperkuat dengan adanya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 yang merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.


Sementara terkait status lahan yang diklaim ahli waris, penyelesaiannya disarankan untuk dimintakan pendapat hukum kepada Pemerintah Pusat.


Meski bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, surat tersebut memiliki nilai penting karena menunjukkan bahwa klaim masyarakat telah menjadi objek pembahasan resmi pemerintah dan belum memperoleh penyelesaian final.


Minta Satgas PKH Audit Kawasan dan Status Lahan


Melalui surat terbuka kepada Satgas PKH, masyarakat meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas penguasaan lahan, batas kawasan hutan, serta kemungkinan adanya tumpang tindih hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber konflik.


Masyarakat juga meminta Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen historis, tanaman tumbuh, penguasaan fisik lahan, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi sengketa.


Permintaan tersebut didasarkan pada tugas dan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memberikan mandat kepada Satgas untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, penertiban, pengamanan aset negara, serta penegakan hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.


Dasar Konstitusional 


Perjuangan masyarakat Seba-Seba merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  • Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
  • Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: Hak atas kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
  • Pasal 28H Ayat (1) dan (4) UUD 1945: Hak atas lingkungan hidup yang baik serta hak milik yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
  • Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.


Sejalan dengan Amanat Presiden Prabowo


Langkah masyarakat Seba-Seba menempuh jalur hukum dan meminta audit kepada Satgas PKH dinilai sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan melawan segala bentuk penyimpangan.


Dalam pidatonya pada 2 Juni 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perjuangan memberantas korupsi dan penyimpangan dilakukan demi memastikan generasi penerus menerima negara dalam kondisi yang baik, kuat, dan berkeadilan.


"Kami sekarang berjuang melawan korupsi supaya anda mengambil alih negara dalam keadaan baik dan kuat," tegas Presiden.


Presiden juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran yang ditemukan.


"Jangan ragu-ragu. Jika melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan."


Bagi masyarakat Seba-Seba, penyampaian surat kepada Presiden, pengajuan perlindungan ke LPSK, somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, serta permohonan audit kepada Satgas PKH merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mencari kepastian hukum dan keadilan melalui mekanisme yang dijamin konstitusi.


Menunggu Kehadiran Negara


Bagi masyarakat Seba-Seba, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan. Konflik tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, menjaga keadilan sosial, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi.


Melalui surat terbuka kepada Satgas PKH, masyarakat berharap negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui tindakan nyata berupa audit, verifikasi lapangan, penegakan hukum, dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


"Ketika masyarakat telah menempuh jalur hukum, meminta perlindungan kepada negara, mengajukan permohonan kepada LPSK, menyampaikan somasi kepada perusahaan, dan kini meminta audit kepada Satgas PKH, maka yang sedang diperjuangkan bukan hanya tanah, tetapi juga kepastian hukum, keadilan, dan martabat warga negara dalam negara hukum," tegas Ir. Gusti Riadi.


Masyarakat menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, mereka akan terus menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan, mengawasi, dan menyampaikan informasi kepada lembaga negara yang berwenang sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia bahwa rakyat tidak boleh diam terhadap penyelewengan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. (*)

Lebih baru Lebih lama