W. Hadi Kusumah, SH., M.Si: Pemekaran Sukabumi Utara Bukan Sekadar Hayalan, Tapi Kenyataan


SAMBAR.ID | SUKABUMI – Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara menggelar audiensi resmi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/6/2026) di Gedung DPRD setempat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan konsultasi yang diajukan Presidium pada awal Mei 2026.

 

Rapat berjalan lancar dan dihadiri unsur pimpinan serta perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta perwakilan Bapperida, Bakesbangpol, BPKAD, DPMD, Satpol PP, Bagian Tapem, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD serta jajaran Presidium Pemekaran CDOB Sukabumi Utara.


Wakil Ketua Presidium CDOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), W. Hadi Kusumah, SH., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas respon positif yang diberikan pihak DPRD dan Pemerintah Daerah. “Alhamdulillah surat permohonan kami disambut baik, sehingga pertemuan ini dapat terselenggara untuk membahas kelanjutan proses pemekaran,” ujarnya.

 

Dalam pembahasan utama, Presidium menekankan dua poin penting. Pertama, mendesak Pemerintah Daerah segera melengkapi persyaratan administrasi, terutama terkait penilaian kapasitas daerah yang saat ini baru mencapai angka 306, sedangkan standar maksimal yang diharapkan adalah 450. Kedua, memohon agar seluruh proses penyelesaian administrasi rampung paling lambat sebelum Oktober 2026.

 

“Isi lengkap pembahasan akan dituangkan dalam Berita Acara yang masih dalam penyusunan di Komisi I DPRD,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, W. Hadi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan ke berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari DPRD Provinsi, Komisi II DPR RI, hingga DPD RI. Tujuannya agar usulan Sukabumi Utara segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, dengan syarat utama seluruh dokumen administrasi harus lengkap dan memenuhi standar.

 

“Proses ini bukan sekadar angan-angan semata. Pemekaran Sukabumi Utara sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi. Dasar hukumnya pun sudah ada melalui Amanat Presiden Nomor R-15/Pres/2/2014 pada tanggal 3 Februari 2014, yang juga mengatur usulan pemekaran Bogor Barat dan Garut Selatan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah perbedaan skor kapasitas daerah. Jika dua wilayah lain yang tercantum dalam amanat presiden sudah mencapai angka maksimal 450, maka Sukabumi Utara masih tertinggal di angka 306.

 

“Kami siap membantu jika ada kesulitan teknis. Perlu dipahami, jika nanti Sukabumi Utara terbentuk, yang akan menjalankan roda pemerintahan adalah para birokrat, bukan kami dari Presidium. Oleh karena itu, kami berharap dukungan dan keseriusan yang lebih nyata dari Pemerintah Daerah,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, W. Hadi Kusumah menyampaikan alasan urgensi pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi :

1. Akses pelayanan publik;

2. Kesenjangan pembangunan;

3. Kesiapan daerah; dan

4. Dukungan masyarakat.

Dan ia meminta peranserta dari seluruh komponen Presidium baik yang aktif ataupun yang masih memiliki kesibukan lain serta media massa untuk membantu memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat wilayah Sukabumi Utara agar memahami proses, manfaat, dan tahapan pemekaran daerah.

 

“Semoga dengan kerja sama semua pihak, cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi Utara dapat tercapai dalam waktu dekat,” pungkasnya.

 


(Hans)

Lebih baru Lebih lama