Sambar.id, TTU, NTT – Keberadaan serta fungsi pengawasan wakil rakyat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menjadi sorotan publik, menyusul masih ditemukannya warga yang hidup dalam kondisi kemiskinan dan keterbatasan ekonomi di tahun 2026.
Keluarga Hendrikus Pah Liko Ketmoen dan Elizabeth Bete Tanii, yang berdomisili di Desa Mauk Abatan Nekus, disebut belum mendapatkan perhatian dan penanganan yang memadai dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten TTU.
Pertanyaan Publik dan Tanggung Jawab Wakil Rakyat
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait peran Pemerintah Desa, Pemda TTU, serta anggota DPRD sebagai representasi rakyat. Fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi yang melekat pada legislatif dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di akar rumput.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, DPRD memiliki fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Dasar Regulasi Penanganan Kemiskinan
Penanganan kondisi masyarakat miskin juga memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Negara wajib melakukan pendataan, perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak dasar fakir miskin secara berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari pelayanan publik.
- Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Penanganan Kemiskinan Daerah: menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah, desa, dan DPRD dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah desa dan Pemda TTU memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta memastikan keluarga miskin masuk dalam basis data terpadu agar dapat menerima program bantuan sosial dan pemberdayaan secara tepat sasaran.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah desa, Pemda TTU, serta DPRD TTU segera melakukan langkah konkret melalui kunjungan lapangan, validasi data, dan intervensi bantuan sosial yang tepat sasaran.
Kritik publik ini bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai dorongan agar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar terwujud hingga ke wilayah paling pelosok.
“Jika masih ada warga yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, maka seluruh sistem pemerintahan—dari desa hingga kabupaten—perlu melakukan evaluasi serius. Kehadiran negara harus nyata, bukan hanya administratif,” menjadi desakan yang menguat di tengah masyarakat TTU. (Arman)








.jpg)



