Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 Juli 2026 yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Juli 2026, penyidik telah menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke proses penyidikan.
Erik menilai langkah yang diambil penyidik merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
"Kami mengapresiasi profesionalisme dan kinerja Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah bekerja sesuai mekanisme dan prosedur hukum. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya progres yang patut diapresiasi," ujar Erik.
Meski demikian, Erik berharap proses hukum dapat terus berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel hingga dilakukan penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendesak agar proses penyidikan segera dituntaskan sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, perkara ini dapat berlanjut ke proses hukum berikutnya demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Erik juga menyatakan keyakinannya bahwa Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan tetap mengedepankan integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Saya percaya penyidik akan bekerja secara objektif, independen, dan mengedepankan integritas dalam penegakan supremasi hukum, sejalan dengan semangat slogan Polri, yakni Polri Untuk Masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, awak media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Pemberitaan akan dilakukan secara berimbang, profesional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan terus memantau setiap tahapan proses hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









