Waketum FERADI WPI Sukindar, S.H., Kawal Kasus Dugaan Wanprestasi Pinjaman Rp150 Juta, Kini Menunggu Panggilan Penyidik Polda Jateng



SAMBAR.ID // SEMARANG
 - Tim Hukum FERADI WPI yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Waketum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat DPC FERADI WPI Kota Semarang, terus mengawal penanganan kasus dugaan wanprestasi pinjaman uang senilai Rp150.000.000,- di wilayah hukum Kota Semarang, Jumat (10/7/2026).


Kasus tersebut bermula pada Juli 2023 ketika pelapor memberikan pinjaman kepada Sdr. Suprapto dan Ibu Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 00880. Berdasarkan kesepakatan, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan sebesar Rp9.000.000,- per bulan selama tiga bulan.


Namun hingga lebih dari satu tahun, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mediasi yang difasilitasi keluarga dan Babin Kamtibmas, disebut tidak membuahkan hasil. Rumah yang dijadikan jaminan juga belum dapat dijual karena debitur menolak bertemu calon pembeli, sementara penghuni rumah menolak dilakukan pengosongan.


Sebelumnya, pada Maret 2025, pelapor telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang. Akan tetapi, penanganan perkara dinilai tidak mengalami perkembangan dan belum memberikan kejelasan.


Langkah Hukum Terbaru

Tim Hukum FERADI WPI kemudian mengajukan pengaduan resmi kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan penghentian penanganan laporan secara sepihak.


Pengaduan tersebut telah diterima oleh Propam Polda Jawa Tengah. Setelah dilakukan telaah awal, perkara selanjutnya diarahkan dan dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu panggilan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.


Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasinya atas respons cepat yang diberikan Propam Polda Jawa Tengah.


Kami mengapresiasi respon cepat Propam Polda Jateng. Pengaduan kami diterima dan langsung diarahkan ke Ditreskrimum. Kami berharap penyidik segera memanggil para pihak, memeriksa bukti-bukti, dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum yang sama.


Sementara itu, Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak pelapor memperoleh kepastian.


Bukti perjanjian, bukti transfer, dan jaminan sertifikat sudah lengkap. Kami akan kawal kasus ini baik di jalur pidana di Ditreskrimum maupun jalur perdata untuk eksekusi jaminan. FERADI WPI hadir memastikan tidak ada warga yang dirugikan tanpa kepastian hukum.


Tuntutan Tim Hukum FERADI WPI

Tim Hukum FERADI WPI menyampaikan tiga tuntutan, yakni:

  1. Agar Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
  2. Agar hak-hak pelapor segera dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.
  3. Agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tim Hukum FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Tentang FERADI WPI


Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) merupakan organisasi profesi advokat yang berfokus pada pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Berazaskan keadilan dan kepastian hukum, FERADI WPI aktif melakukan pendampingan, pendidikan hukum, serta pembelaan terhadap hak-hak warga di berbagai daerah di Indonesia.


Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(Red Ilma)


Lebih baru Lebih lama